Riau Pertimbangkan Kembali Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Tekankan Pentingnya Kesadaran Wajib Pajak

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan pertimbangan matang terkait potensi penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela acara buka bersama di kantor DPD Partai Nasdem Riau, Pekanbaru, menunjukkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan fiskal.

Wahid mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemberian pengampunan pajak yang terlalu sering justru dapat kontraproduktif. Ia khawatir, hal ini akan memicu masyarakat untuk menunda pembayaran pajak, dengan harapan akan adanya program pemutihan berikutnya. Menurut catatan pemerintah provinsi, Riau telah melaksanakan program pengampunan pajak sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2019 dan 2023.

"Kita di 2023 sudah ada pengampunan pajak. Saya buka catatan sejarahnya, Riau sudah 3 kali pengampunan pajak. Pernah di 2019, kemudian 2023. Kalau 2024 ada pengampunan pajak, akhirnya semua orang tak mau bayar, nunggu pengampun," Ujar Wahid.

  • Dampak Pengampunan Pajak: Implementasi program pengampunan pajak secara berkelanjutan dapat mengikis kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Wajib pajak cenderung menunda kewajibannya, dengan harapan akan ada program serupa di masa mendatang.
  • Pentingnya Kesadaran Wajib Pajak: Gubernur Wahid menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran wajib pajak sebagai fondasi utama peningkatan pendapatan daerah. Ia berpendapat, peningkatan kesadaran akan kewajiban perpajakan akan menciptakan stabilitas fiskal yang berkelanjutan.
  • Alternatif Pendanaan Pemerintah: Wahid menyinggung perlunya eksplorasi sumber-sumber pendanaan pemerintah selain pajak. Diversifikasi sumber pendapatan ini dapat mengurangi ketergantungan pada penerimaan pajak dan meningkatkan ketahanan fiskal daerah.

Meski demikian, Wahid tidak menutup kemungkinan adanya program pemutihan pajak di masa depan. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pajak harus dikaji secara mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap kesadaran wajib pajak dan stabilitas keuangan daerah.

"Nanti akan tertrigger dia tidak bayar pajak. Tak bayar pajak kita ampunkan, tidak bayar pajak kita ampunkan. Artinya harus kita pikirkan ulang juga pengampunan pajak itu gimana bentuknya, lagi saya exercise. Lagi saya lakukan pendekatan. Yang penting bagi saya itu adalah pembiayaan pemerintah ini bisa dicari dengan berbagai sumber," pungkasnya.

Di tengah pertimbangan Pemerintah Provinsi Riau, sejumlah daerah lain di Indonesia justru mengambil langkah berbeda. Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten telah atau berencana untuk menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan yang berbeda ini mencerminkan kompleksitas pengelolaan pajak daerah dan perlunya pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.