Sengketa Ganti Rugi Tol Cinere-Serpong Berakhir Damai: Keluarga Mat Solar Sepakati Pembagian Rp 1,1 Miliar kepada H. Idris
Sengketa Ganti Rugi Tol Cinere-Serpong Berakhir Damai: Keluarga Mat Solar Sepakati Pembagian Rp 1,1 Miliar kepada H. Idris
Perselisihan terkait pembagian dana ganti rugi proyek tol Cinere-Serpong antara keluarga almarhum Mat Solar dan H. Idris akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. H. Idris dikonfirmasi menerima bagian sebesar Rp 1,1 miliar dari total dana ganti rugi yang diterima oleh keluarga Mat Solar.
Kesepakatan Damai dan Keikhlasan
Endang Hadrian, kuasa hukum H. Idris, mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai telah tercapai dengan penuh keikhlasan dari kedua belah pihak. Pernyataan ini disampaikan di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (26/7/2025). Endang Hadrian menekankan bahwa semangat perdamaian menjadi landasan utama dalam penyelesaian sengketa ini.
"(Sudah) menerima, semua memang sudah sama-sama ikhlas, sudah sama-sama legowo untuk mengakhiri perkara ini dengan cara berdamai," ujar Endang Hadrian, menggambarkan suasana positif yang menyelimuti proses mediasi.
Keadilan dalam Perdamaian
Lebih lanjut, Endang Hadrian menjelaskan bahwa perdamaian adalah bentuk keadilan yang disepakati bersama. Kesepakatan nominal pembagian dana ganti rugi tol Cinere-Serpong menjadi wujud kompromi yang saling menguntungkan.
"Damai itu keadilan yang kita capai. Keadilan yang kita capai artinya keadilan kita yang memutuskan untuk berdamai. Maka kedua-duanya saling menyepakati," jelasnya.
Awal Mula Kesepakatan
Proses menuju perdamaian ini telah dimulai sejak Kamis (20/3/2025), ketika kedua belah pihak bertemu dan mencapai kesepakatan awal mengenai nominal pembagian dana. Kesepakatan ini menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses mediasi hingga akhirnya mencapai kesepakatan final.
"Kesepakatannya yang waktu ketemu itu ada kesepakatan terkait nominal berapa dan berapa dari pihak Pak Idris dan dari Almarhum Mat Solar," terang Endang Hadrian.
Peran Kuasa Hukum dalam Mendorong Perdamaian
Sebagai kuasa hukum, Endang Hadrian menegaskan bahwa sejak awal pihaknya berupaya untuk mendorong penyelesaian perkara ini melalui jalur damai. Pendekatan ini didasari oleh keyakinan bahwa perdamaian adalah solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
"Kami selaku kuasa hukum hanya mendorong agar perkara ini diselesaikan dengan perdamaian. Itu dari awal sebuah perkara seperti itu," tegasnya.
Penyerahan Dana Ganti Rugi dan Pembagian 30 Persen
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang telah menyerahkan dana ganti rugi pembangunan tol Cinere-Serpong kepada pihak Idham Aulia sebesar Rp 3,3 miliar. Berdasarkan kesepakatan damai yang telah dicapai, H. Idris menerima bagian sebesar 30 persen dari total dana tersebut, atau senilai Rp 1,1 miliar.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan kedua belah pihak dapat melanjutkan hidup dengan tenang dan harmonis, serta melupakan perselisihan yang sempat terjadi.
Daftar Poin Penting:
- Kesepakatan damai tercapai antara keluarga Mat Solar dan H. Idris terkait pembagian ganti rugi tol.
- H. Idris menerima Rp 1,1 miliar, setara dengan 30% dari total ganti rugi.
- Kuasa hukum H. Idris menekankan pentingnya perdamaian dan keikhlasan.
- Kesepakatan awal mengenai nominal telah disepakati sejak Maret 2025.
- Pengadilan Negeri Tangerang telah menyerahkan dana ganti rugi kepada Idham Aulia.