Sengketa Ganti Rugi Tol Cinere-Serpong Berakhir Damai: Idris Ikhlas Terima Rp 1,1 Miliar
Sengketa Ganti Rugi Tol Cinere-Serpong Berakhir Damai: Idris Ikhlas Terima Rp 1,1 Miliar
Perseteruan terkait pembagian uang ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek tol Cinere-Serpong antara H. Idris dan keluarga almarhum Mat Solar akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dengan H. Idris menerima bagian sebesar Rp 1,1 miliar.
Kabar baik ini dikonfirmasi oleh Endang Hadrian, kuasa hukum H. Idris. Beliau menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat dan menerima dengan ikhlas hasil mediasi tersebut. "(Sudah) menerima, semua memang sudah sama-sama ikhlas, sudah sama-sama legawa untuk mengakhiri perkara ini dengan cara berdamai," ujarnya saat ditemui di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (26/7/2025).
Keadilan dalam Perdamaian
Lebih lanjut, Endang Hadrian menjelaskan bahwa keputusan damai ini merupakan wujud keadilan yang disepakati bersama. Pembagian nominal ganti rugi pembangunan tol Cinere-Serpong telah disetujui oleh kedua belah pihak.
"Damai itu keadilan yang kita capai. Keadilan yang kita capai artinya keadilan kita yang memutuskan untuk berdamai. Maka kedua-duanya saling menyepakati," tegas Endang Hadrian. Pertemuan pada Kamis (20/3/2025) menjadi momentum penting dalam mencapai kesepakatan pembagian nominal ganti rugi antara pihak H. Idris dan keluarga almarhum Mat Solar.
Peran Kuasa Hukum dalam Mediasi
Sebagai kuasa hukum, Endang Hadrian mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal berupaya mendorong penyelesaian perkara ini melalui jalur damai. "Kami selaku kuasa hukum hanya mendorong agar perkara ini diselesaikan dengan perdamaian. Itu dari awal sebuah perkara seperti itu," jelasnya.
Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya telah menyerahkan uang ganti rugi pembangunan tol Cinere-Serpong kepada Idham Aulia sebesar Rp 3,3 miliar. Berdasarkan kesepakatan damai, H. Idris mendapatkan bagian sebesar 30 persen dari total ganti rugi, atau senilai Rp 1,1 miliar.
Rincian Kesepakatan Damai:
- Total ganti rugi dari Pengadilan Negeri Tangerang: Rp 3,3 miliar
- Bagian yang diterima H. Idris: 30% atau Rp 1,1 miliar
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan kedua belah pihak dapat melanjutkan hidup dengan tenang dan melupakan perselisihan yang sempat terjadi. Proses pembangunan tol Cinere-Serpong pun diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan lebih lanjut.