Pelanggaran Tata Ruang, Bangunan 4 Lantai di Hang Lekir Dieksekusi Satpol PP
Penegakan Peraturan: Bangunan Ilegal di Hang Lekir Dibongkar
Sebuah bangunan permanen empat lantai yang berdiri di Jalan Hang Lekir II, Blok H2, RT 009/RW 006, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diratakan dengan tanah oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan pada hari Rabu (26/3/2025). Tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas pelanggaran serius terhadap peraturan tata ruang dan bangunan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno, menyatakan bahwa pembongkaran ini merupakan upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. "Pembongkaran bangunan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan terhadap peraturan yang ada dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Kronologi pelanggaran ini bermula ketika pemilik bangunan tidak mengindahkan surat pernyataan yang telah ditandatangani, yang berisi kesanggupan untuk membongkar sendiri bangunan yang bermasalah tersebut. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindakan korektif yang diambil oleh pemilik, sehingga pemerintah kota mengambil alih tindakan pembongkaran.
Detail Pelanggaran dan Dampaknya
Bangunan tersebut dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan penting terkait tata ruang, termasuk garis sempadan bangunan (GSB), jarak bebas belakang bangunan, serta jarak bebas di sisi kiri dan kanan bangunan. Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar dan bahkan membahayakan keselamatan publik.
Pelanggaran garis sempadan bangunan berarti bangunan didirikan terlalu dekat dengan batas lahan atau jalan, sehingga mengurangi ruang terbuka hijau dan potensi mempengaruhi drainase air. Jarak bebas yang tidak sesuai standar dapat mengganggu sirkulasi udara dan cahaya alami, serta meningkatkan risiko kebakaran.
Operasi Pembongkaran dan Keterlibatan Aparat
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pembongkaran, sebanyak 70 personel gabungan dari berbagai instansi diterjunkan ke lokasi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kehadiran aparat keamanan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan dan memastikan proses pembongkaran berjalan tertib dan aman.
Dalam operasi tersebut, turut hadir Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, serta Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi. Kehadiran pejabat tinggi ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menegakkan peraturan dan menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar tata ruang.
Garis Sempadan Jalan: Aspek Krusial dalam Tata Ruang
Salah satu aspek penting yang disoroti dalam kasus ini adalah garis sempadan jalan (GSJ). GSJ merupakan garis batas yang berfungsi sebagai pengaman dan pembatas antara jalan dan bangunan di sekitarnya. Ketentuan mengenai GSJ diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan peraturan turunannya.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, GSJ diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada bangunan yang didirikan di Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Hal ini bertujuan untuk mempertahankan daerah pandangan bebas bagi pengguna jalan dan mencegah terhalangnya bangunan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.
Jarak garis sempadan jalan bervariasi tergantung pada jenis jalan. Untuk jalan kolektor primer, jarak GSJ minimal 10 meter diukur dari tepi luar Rumija. Sementara itu, untuk jembatan, jarak pengamanan konstruksi adalah minimal 100 meter, diukur dari tepi luar pangkal jembatan ke arah hulu dan hilir.
Penegakan aturan terkait tata ruang dan bangunan merupakan upaya penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga kota. Pemerintah Kota Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar peraturan, demi mewujudkan kota yang lebih baik.