Febri Diansyah Kembali ke Pusaran KPK: Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan Kantor Hukum Warnai Babak Baru Kasus Korupsi
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku dan TPPU SYL
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, kembali berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut. Kali ini, ia dipanggil sebagai saksi dalam dua kasus berbeda, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, serta kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Febri Diansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Maret 2025, terkait kasus Harun Masiku. "Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA," ujarnya.
Namun, kehadirannya kemungkinan tertunda karena pada hari yang sama, ia juga harus mendampingi kliennya, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Febri menjelaskan bahwa ia memprioritaskan tugasnya sebagai advokat dan bertanggung jawab membela Hasto dalam persidangan yang sedang berlangsung.
Kantor Hukum Febri Digeledah, Adiknya Dipanggil
Nama Febri Diansyah juga terseret dalam kasus TPPU yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo. Visi Law Office, firma hukum yang didirikan Febri, pernah menjadi kuasa hukum SYL saat KPK mengusut kasus korupsi di Kementerian Pertanian. KPK menduga bahwa SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar jasa Febri dan tim kuasa hukumnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Visi Law Office direkrut oleh SYL sebagai konsultan hukum. KPK menduga uang hasil korupsi digunakan untuk membayar jasa tersebut. Dugaan inilah yang mendorong penyidik untuk menggeledah kantor Visi Law Office pada Rabu, 19 Maret 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk didalami lebih lanjut.
Selain penggeledahan, adik Febri, Fathoni Diansyah, juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL. Meskipun demikian, Fathoni tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Febri menjelaskan bahwa saat Visi Law Office mendampingi kasus SYL, Fathoni berstatus sebagai pegawai magang di firma tersebut.
Febri dan adiknya kini tidak lagi bekerja di Visi Law Office. Mereka telah mendirikan firma hukum baru bernama Diansyah and Partner Law Firm.
Kecaman dari Organisasi Advokat
Pemanggilan Febri Diansyah oleh KPK menuai kecaman dari sejumlah organisasi advokat. Mereka menilai pemanggilan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap Febri yang kini menjadi bagian dari tim hukum Hasto Kristiyanto.
Erman Umar, Ketua Dewan Penasihat KAI Sarinah, menyatakan bahwa dugaan intimidasi semakin kuat setelah salah satu kolega Febri di kantor lamanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL, diikuti dengan penggeledahan kantor Visi Law Office dan rumah pada hari yang sama. Beberapa hari kemudian, adik Febri juga dipanggil dalam perkara yang sama.
Erman Umar mempertanyakan motif di balik pemanggilan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan setelah Febri Diansyah bergabung sebagai penasihat hukum Hasto Kristiyanto. Ia menyoroti status adik Febri yang hanya sebagai peserta magang advokat di Visi Law Office saat itu.
Berikut poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:
- Febri Diansyah dipanggil KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku.
- Kantor hukum Febri, Visi Law Office, digeledah terkait kasus TPPU SYL.
- Adik Febri, Fathoni Diansyah, dipanggil sebagai saksi kasus TPPU SYL.
- Organisasi advokat mengecam pemanggilan Febri, menilai sebagai intimidasi.
- Febri Diansyah adalah kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan mantan pejabat KPK dan menyangkut beberapa kasus korupsi besar. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk mengetahui lebih lanjut peran Febri Diansyah dalam kasus-kasus ini.