Tim Hukum Hasto Kristiyanto Menanti Jawaban KPK atas 15 Poin Keberatan dalam Dakwaan
Tim Pembela Hasto Kristiyanto Menanti Klarifikasi KPK Terkait 15 Catatan dalam Dakwaan
Jakarta - Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan harapan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan jawaban komprehensif terhadap 15 poin krusial yang mereka ajukan dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan sebelumnya. Sidang dengan agenda jawaban dari KPK atas eksepsi Hasto dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (27/03/2025).
Ronny Talapessy, salah seorang anggota tim kuasa hukum Hasto, menyatakan keyakinannya bahwa 15 catatan yang diajukan pihaknya menyoroti sejumlah permasalahan fundamental dalam proses hukum yang menjerat kliennya. Permasalahan ini, menurut Ronny, bermula sejak tahap penyidikan hingga berlanjut pada tahap penuntutan, yang kemudian termanifestasi dalam surat dakwaan yang disusun oleh JPU KPK.
"Kami sangat berharap agar JPU KPK dapat memberikan penjelasan yang memadai dan argumentatif terhadap 15 catatan permasalahan yang telah kami sampaikan dalam eksepsi sebelumnya. Catatan-catatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari prosedur hukum yang dianggap tidak tepat hingga substansi dakwaan yang dinilai lemah dan tidak berdasar," ujar Ronny kepada awak media.
Lebih lanjut, Ronny menyoroti penggunaan pasal obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum yang didakwakan kepada Hasto. Menurutnya, penerapan pasal ini terhadap Hasto tidak tepat dan terkesan dipaksakan. Ia juga mengkritik dakwaan yang dianggapnya sebagai pengulangan isu yang sudah pernah diangkat sebelumnya, sehingga memperkuat dugaan bahwa kasus ini bermotif politis.
"Kami melihat ada indikasi kuat bahwa kasus ini sarat dengan kepentingan politik. Mas Hasto, dalam pandangan kami, adalah seorang tahanan politik yang menjadi target pembungkaman melalui upaya pembajakan terhadap agenda pemberantasan korupsi," tegas Ronny.
Perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto ini bermula dari dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hasto didakwa telah memberikan suap kepada Wahyu dengan tujuan agar Harun Masiku, seorang mantan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, Hasto juga didakwa telah melakukan tindakan yang menghalang-halangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan sejak tahun 2020.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi sorotan tim pembela Hasto Kristiyanto:
- Legalitas Penangkapan: Tim hukum mempertanyakan dasar hukum penangkapan Hasto, mengklaim bahwa prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Keabsahan Penyitaan: Tim pembela juga mempersoalkan keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh KPK, dengan alasan bahwa penyitaan tersebut tidak didasarkan pada surat perintah yang sah.
- Keterkaitan dengan Harun Masiku: Tim hukum berargumen bahwa keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku tidak terbukti secara meyakinkan.
- Motivasi Politik: Tim pembela menduga bahwa kasus ini bermotif politis dan bertujuan untuk menjatuhkan citra Hasto Kristiyanto serta PDI Perjuangan.
- Substansi Dakwaan: Tim hukum menilai bahwa substansi dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK lemah dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Tim hukum Hasto Kristiyanto berharap agar jawaban yang diberikan oleh KPK dalam sidang nanti dapat memberikan kejelasan dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan dalam eksepsi. Mereka juga berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan semua argumen yang diajukan oleh tim pembela dan memberikan putusan yang adil dan objektif.