RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Revisi Pembayaran THR Insentif Setelah Protes Pegawai

RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Revisi Pembayaran THR Insentif Setelah Protes Pegawai

YOGYAKARTA - RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta mengambil langkah responsif dengan melakukan revisi terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) insentif bagi para pegawainya. Keputusan ini diambil menyusul gelombang keberatan yang disampaikan oleh para pegawai terkait besaran THR insentif yang dinilai tidak sesuai dengan harapan dan kinerja mereka.

Sebelumnya, para pegawai RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menyampaikan aspirasi mereka dalam audiensi yang digelar pada 25 Maret 2025. Mereka merasa keberatan dengan besaran THR insentif yang hanya dibayarkan sebesar 30 persen. Merespons hal tersebut, pihak manajemen dan direksi rumah sakit melakukan pertemuan dengan perwakilan pegawai untuk menjernihkan situasi dan mencari solusi terbaik.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, drg. Nusati Ikawahju, M.Kes, menjelaskan bahwa pembayaran THR insentif awal telah dilakukan pada 19 Maret 2025. Namun, setelah pembayaran tersebut, muncul reaksi dari para pegawai yang merasa bahwa THR yang mereka terima tidak sepadan dengan kontribusi yang telah mereka berikan kepada rumah sakit. Penjelasan ini disampaikan dalam jumpa pers yang diadakan di Gedung Administrasi Pusat (GAP) RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta pada Rabu, 26 Maret 2025.

Dalam audiensi tersebut, direksi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta secara transparan memaparkan mekanisme perhitungan THR yang telah dibayarkan kepada seluruh pegawai. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kelompok profesi di rumah sakit. Karena antusiasme yang tinggi, penjelasan dilakukan secara hybrid, yaitu luring di Ruang Utama Gedung Diklat dan daring melalui platform Zoom.

"Aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai meminta penambahan lebih dari 30 persen, setidaknya setara dengan RS vertikal lainnya," ungkap drg. Nusati Ikawahju, M.Kes.

Beliau juga menegaskan bahwa skema pemberian THR di rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan berbeda dengan sektor swasta. Pegawai di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menerima dua komponen THR, yaitu THR Gaji dan THR Insentif.

"Rumah sakit vertikal Kemenkes diberikan dalam dua komponen. Yang pertama disebut THR Gaji dan tunjangan yang melekat, diberikan 100 persen. Komponen kedua adalah THR Insentif yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit," jelasnya.

Pemberian THR insentif ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Kesehatan. Kementerian Keuangan, melalui Dirjen Perbendaharaan, mengeluarkan Surat No: S-89/PB/2025 pada 14 Maret 2025 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada Satker BLU.

"Poin utama pembagian THR diatur dalam Romawi III Angka 1 dengan ketentuan Pemberian THR dan atau Gaji Ketiga Belas pada BLU yang telah menerapkan remunerasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan," ucapnya.

Kemudian, pada 21 Maret 2025, Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Surat No: S-94/PB/2025 mengenai pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 di Satker BLU rumah sakit.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan, melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan, mengeluarkan Surat KU.04.05/D/1524/2025 pada 22 Maret 2025 terkait pembayaran THR di rumah sakit lingkungan Kemenkes.

Tidak Ada Potongan, Sesuai Kemampuan RS

Drg. Nusati Ikawahju, M.Kes., menegaskan bahwa THR insentif yang diberikan kepada pegawai tidak mengalami pemotongan. Insentif ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan rumah sakit. "THR Insentif yang telah dibayarkan tidak mengalami pemotongan dan telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan kemampuan keuangan rumah sakit, dengan mempertimbangkan pendapatan rumah sakit," tuturnya.

Beliau menambahkan bahwa THR Gaji dan Tunjangan untuk ASN yang bersumber dari Rupiah Murni telah dibayarkan 100 persen pada 18 Maret 2025. Demikian pula, THR Gaji dan Tunjangan dari dana PNBP BLU untuk Pegawai BLU Non-ASN juga telah dibayarkan 100 persen pada tanggal yang sama.

THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non-ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU telah dibayarkan pada 19 Maret 2025 dengan rentang nilai antara Rp 2.000.000 hingga Rp 24.195.600, sesuai grade jabatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi di BLU RS Kemenkes.

Mekanisme Perhitungan THR Insentif Ditinjau Kembali

Sebagai langkah tindak lanjut, direksi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta melakukan peninjauan kembali terhadap mekanisme perhitungan THR insentif guna mengakomodasi aspirasi pegawai. "Untuk mengakomodasi aspirasi, mekanisme perhitungan THR Insentif ditinjau kembali dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar jabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit," jelas drg. Nusati Ikawahju, M.Kes.

Berikut adalah skema THR Insentif yang ditinjau kembali:

  • Skema THR Insentif untuk Dokter Spesialis:
    • Perhitungan berdasarkan maksimal 30 persen dari rerata Fee for Service tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.
    • Di RSUP Dr. Sardjito, pemberian THR insentif berkisar 21 persen hingga 26 persen dari rerata Fee for Service tiga bulan terakhir.
    • Nilai yang dibagikan berkisar antara Rp 2.800.000 hingga Rp 25.936.200, sesuai dengan nilai tunjangan kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.
  • Skema THR Insentif untuk Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan, dan Non-Medis):
    • Perawat dan tenaga kesehatan lainnya: Diberikan berdasarkan rerata realisasi remunerasi bulan Februari 2025, dengan rentang 48 persen hingga 77 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar Rp 3.000.000 hingga Rp 6.200.000.
    • Dokter umum dan pegawai non-medis (staf operasional hingga Strategic Leader): Diberikan sebesar 43 persen hingga 98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan adalah Rp 2.500.000.

"Pembayaran penyesuaian THR Insentif yang telah ditinjau ulang sudah mulai diproses dan akan dibayarkan pada hari ini, 26 Maret 2025," pungkas drg. Nusati Ikawahju, M.Kes. Hal ini menunjukkan komitmen RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta untuk mendengarkan aspirasi pegawai dan memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.