Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan: Tinjauan Hukum Islam dan Anjuran
Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan: Penjelasan Komprehensif
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang mampu, ditunaikan pada bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini berfungsi sebagai pembersih diri dari segala kekurangan selama berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana hukumnya zakat fitrah bagi bayi yang masih berada dalam kandungan?
Pandangan Ulama tentang Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan
Mayoritas ulama (jumhur ulama), dengan pengecualian Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidak wajib dizakatkan fitrahnya. Alasan utama yang mendasari pendapat ini adalah karena bayi tersebut belum sepenuhnya menjadi manusia yang utuh hingga dilahirkan. Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi individu yang telah hidup secara sempurna.
Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan tepatnya seorang bayi dianggap wajib dizakatkan. Jumhur ulama, selain Abu Hanifah, berpendapat bahwa jika seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada malam 1 Syawal, maka ia wajib dizakatkan. Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kewajiban zakat fitrah dimulai saat terbit fajar pada tanggal 1 Syawal. Jadi, menurut beliau, jika bayi lahir setelah terbit fajar pada tanggal 1 Syawal, barulah ia wajib dizakatkan.
Pendapat ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari orang-orang Islam. Dan beliau memerintahkannya supaya ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju (tempat) salat." (HR Bukhari, Muslim, An Nasa'i, At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Ad Darimi)
Anjuran Membayar Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan
Meskipun tidak wajib, sebagian ulama menganjurkan untuk membayarkan zakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandungan. Hal ini didasarkan pada praktik Utsman bin Affan RA, salah seorang sahabat Nabi dan Khalifah Ar-Rasyidin, yang pernah membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan.
Jika orang tua ingin membayarkan zakat fitrah untuk bayinya yang masih dalam kandungan, hal ini diperbolehkan dan dianggap sebagai sedekah sunnah. Dengan demikian, meskipun secara hukum tidak diwajibkan, membayarkan zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan merupakan tindakan yang baik dan dianjurkan.
Kesimpulan
Secara ringkas, hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan adalah tidak wajib menurut mayoritas ulama. Namun, dianjurkan untuk membayarkannya sebagai bentuk sedekah. Keputusan untuk membayarkan atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada orang tua bayi.
Penting untuk dicatat: Zakat fitrah merupakan ibadah yang penting dan memiliki banyak keutamaan. Oleh karena itu, bagi setiap Muslim yang mampu, hendaknya menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalil Pendukung
Penjelasan lebih lanjut mengenai hukum ini dapat ditemukan dalam berbagai kitab fiqih, di antaranya:
- Kitab Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khatib
- Buku Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1 oleh Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
- Buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis oleh Khairuddin
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Tidak wajib: Zakat fitrah tidak wajib bagi bayi dalam kandungan menurut mayoritas ulama.
- Anjuran: Dianjurkan untuk membayarkannya sebagai sedekah.
- Perbedaan pendapat: Terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu wajib zakat bagi bayi yang lahir menjelang Idul Fitri.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan.