Mentan Geram: Praktik Curang Label Beras Premium Berisi Medium Merugikan Konsumen!

Menteri Pertanian Berang: Penemuan Beras Premium Oplosan Gegerkan Pasar

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru-baru ini menyampaikan pernyataan keras terkait temuan praktik curang yang merugikan konsumen. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh tim Kementerian Pertanian menemukan adanya produk beras yang dilabeli "premium", namun ternyata berisi beras dengan kualitas medium.

"Kami tidak akan mentolerir praktik penipuan semacam ini," tegas Amran di hadapan awak media di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (26/3/2025). "Ini jelas-jelas merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik industri beras nasional."

Mentan mengungkapkan bahwa temuan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap sejumlah sampel beras yang diklaim sebagai beras premium. Hasilnya menunjukkan bahwa kualitas beras tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.

"Jangan main-main dengan pangan rakyat," lanjut Amran dengan nada tinggi. "Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik kecurangan ini."

Meski enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang terlibat, Mentan memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha beras untuk menghentikan praktik curang tersebut. Ia mengancam akan memberikan sanksi yang lebih berat jika peringatan ini tidak diindahkan.

"Seperti kasus Minyakita beberapa waktu lalu, kami akan bertindak tegas jika masih ada yang berani mengurangi takaran atau mengganti kualitas produk," tandasnya.

Temuan Takaran Beras yang Tidak Sesuai

Selain masalah kualitas beras, Mentan juga menyoroti temuan terkait takaran beras 5 kg yang tidak sesuai dengan label. Ia meminta agar oknum yang bertanggung jawab atas praktik ini segera ditindak tegas.

"Kami telah menerima laporan terkait hal ini dan akan segera menindaklanjutinya," ujarnya.

Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya telah menemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai dengan label kemasan sejak tahun 2023. Pada tahun 2025 saja, tercatat ada 9 pelaku usaha yang melakukan praktik pengurangan takaran beras.

Daftar Daerah Asal Pelaku Usaha yang Melakukan Pelanggaran:

  • Kabupaten Kendal
  • Gatot Subroto, Jakarta Selatan
  • Kabupaten Kediri, Jawa Timur
  • Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah
  • Kota Pangkalpinang
  • Kabupaten Lumajang
  • Mojokerto, Jawa Timur
  • Kabupaten Sumbawa
  • Kabupaten Kediri

Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa kesembilan pelaku usaha tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Data Temuan Produk Beras yang Tidak Sesuai Ketentuan Takaran:

  • 2023: 29 produk
  • 2024: 36 produk
  • 2025: 21 produk

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Pertanian dan Kementerian Perdagangan bekerja sama untuk menindak tegas para pelaku usaha nakal dan melindungi hak-hak konsumen. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli beras dan melaporkan jika menemukan adanya praktik kecurangan.