Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Panjang Lebaran 2025

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sementara Saat Libur Lebaran 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol selama periode libur panjang Lebaran 2025. Kebijakan ini akan berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Minggu, 7 April 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah untuk memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pengumuman resmi terkait peniadaan ganjil genap ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dihubdkijakarta. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dasar hukum lain yang mendukung peniadaan ganjil genap selama libur nasional adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam merencanakan perjalanan selama libur Lebaran. Peniadaan ini diharapkan mempermudah mobilitas warga yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga atau menikmati waktu libur di berbagai destinasi wisata di Jakarta dan sekitarnya. Meskipun demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Periode Peniadaan: 28 Maret 2025 - 7 April 2025
  • Alasan: Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Dasar Hukum: SKB Tiga Menteri dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3)

Dinas Perhubungan juga mengimbau agar masyarakat tetap mempertimbangkan penggunaan moda transportasi alternatif seperti transportasi umum untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas. Selain itu, pengemudi diimbau untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan jauh dan memastikan kondisi fisik yang prima.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelancaran dan kenyamanan bagi masyarakat selama periode libur panjang. Dengan mobilitas yang lebih mudah, diharapkan aktivitas ekonomi dan pariwisata di Jakarta dapat tetap berjalan dengan baik.

Imbauan Tambahan

Selain informasi mengenai peniadaan ganjil genap, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat:

  • Berkendara dengan Tertib: Selalu patuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Hindari Kemacetan: Pertimbangkan rute alternatif dan waktu keberangkatan yang tepat.
  • Gunakan Transportasi Umum: Manfaatkan fasilitas transportasi umum yang tersedia untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
  • Periksa Kendaraan: Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan jauh.
  • Jaga Kondisi Fisik: Pastikan pengemudi dalam kondisi fit dan tidak mengantuk.

Dengan mematuhi imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati libur Lebaran dengan aman dan nyaman.