Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 2025
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlakunya habis pada periode libur nasional Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang kesulitan melakukan perpanjangan SIM karena keterbatasan waktu akibat libur panjang.
Dispensasi ini berlaku mulai tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada rentang tanggal tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 8 April 2025 hingga 19 April 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tertanggal 30 Oktober 2024, yang mengatur tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama bagi anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, menyampaikan bahwa dispensasi ini diberikan untuk menghindari penumpukan pemohon perpanjangan SIM setelah masa libur panjang. “Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” ujarnya.
Namun, perlu diingat bahwa dispensasi ini hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis sebelum tanggal 28 Maret 2025, tetap diwajibkan untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika tidak, pemilik SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Jadwal Pelayanan SIM Selama Libur:
- Libur: 28-29 Maret 2025 (Hari Raya Nyepi)
- Libur: 31 Maret - 7 April 2025 (Hari Raya Idul Fitri)
Bagi pemegang SIM yang tidak memperpanjang SIM pada tenggang waktu yang diberikan, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM:
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000
- SIM D dan SIM D1: Rp 30.000
Polri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan dispensasi ini dengan sebaik-baiknya dan segera melakukan perpanjangan SIM sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran mobilitas dan kepatuhan terhadap hukum lalu lintas.