Oknum TNI AL Gadungan Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Tipu Purnawirawan Puluhan Juta Rupiah
Penyamaran Terbongkar: TNI AL Gadungan Ditangkap Usai Kuras Dompet Purnawirawan di Malang
Malang, Jawa Timur - Seorang pria berusia 24 tahun berinisial MDS, warga Lumajang, Jawa Timur, berhasil diringkus jajaran Polres Malang atas dugaan penipuan dan pencurian yang dilakukannya terhadap seorang purnawirawan TNI berinisial SA (55). Modus pelaku terbilang cukup rapi, yakni dengan menyamar sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang sedang menjalani cuti. Aksi penipuan ini terjadi di kediaman korban yang terletak di Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang melalui Kasi Humas AKP Bambang Subinajar menjelaskan, kejadian bermula ketika MDS datang ke rumah SA pada awal Maret 2025. Dengan kepercayaan diri tinggi, MDS memperkenalkan diri sebagai anggota TNI AL yang sedang cuti selama 21 hari. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sebagai kekasih dari anak SA, semakin meyakinkan korban akan identitas palsunya. Modus ini dilakukan pelaku untuk menumbuhkan rasa percaya korban.
"Pelaku sangat lihai dalam membangun kepercayaan korban. Ia terus meyakinkan SA bahwa dirinya adalah anggota TNI AL aktif," ujar AKP Bambang Subinajar.
Kecurigaan SA mulai timbul ketika ia menyadari uang tunai sebesar Rp 30 juta yang disimpan di lemari rumahnya raib pada tanggal 18 Maret 2025. SA kemudian menghubungkan kejadian hilangnya uang tersebut dengan keberadaan MDS yang sudah beberapa hari tinggal di rumahnya. Merasa menjadi korban penipuan dan pencurian, SA segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberpucung.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, Polsek Sumberpucung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada tanggal 25 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, polisi berhasil menangkap MDS di rumah korban. Saat diinterogasi, MDS tidak dapat menunjukkan identitasnya sebagai anggota TNI AL. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan yang dilakukan MDS, yaitu:
- Dua unit sepeda motor
- Uang tunai sebesar Rp 2,5 juta (sisa dari uang yang dicuri)
- Berbagai atribut TNI, antara lain:
- Tas punggung
- Tas selempang
- Dompet
- Topi rimba bermotif loreng
- Sebuah sangkur beserta sarungnya
- Handuk kecil bertuliskan ‘TNI’
"Pelaku sengaja menyiapkan berbagai atribut TNI untuk meyakinkan korbannya bahwa ia adalah anggota TNI AL," jelas AKP Bambang.
Jeratan Hukum
MDS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sumberpucung. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing yang baru dikenal, terutama jika mengaku sebagai anggota instansi tertentu. Selalu lakukan verifikasi identitas dan jangan mudah percaya dengan penampilan atau perkataan seseorang.