Urus Balik Nama STNK Kendaraan Bekas Lebih Mudah: Bebas Bea, Ini Syarat Terbaru dan Rincian Biayanya

Permudah Pengurusan Kendaraan Bekas: Penghapusan BBNKB dan Syarat Balik Nama Terbaru

Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan bekas, kabar baik datang dari sektor administrasi kendaraan bermotor. Pemerintah telah menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk transaksi kendaraan bekas. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Sebelumnya, proses balik nama STNK seringkali dianggap rumit karena persyaratan yang mengharuskan kehadiran atau identitas pemilik lama. Kini, dengan penghapusan BBNKB dan penyederhanaan persyaratan, proses balik nama menjadi lebih efisien dan mudah diakses.

Syarat-Syarat Balik Nama STNK Kendaraan Bekas

Untuk melakukan balik nama STNK kendaraan bekas, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah daftar persyaratan terbaru yang perlu Anda penuhi:

  • E-KTP Pemilik Baru: Kartu Tanda Penduduk elektronik asli sebagai bukti identitas pemilik baru kendaraan.
  • STNK Asli dan Fotokopi: Surat Tanda Nomor Kendaraan asli dan fotokopi sebagai bukti legalitas kendaraan.
  • SKKP (Notis Pajak Kendaraan): Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau notis pajak kendaraan yang menunjukkan status pembayaran pajak kendaraan.
  • BPKB Asli dan Fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
  • Bukti Alih Kepemilikan: Dokumen yang menunjukkan adanya peralihan kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Catatan Penting: E-KTP pemilik lama tidak lagi diperlukan dalam proses balik nama ini. Fokus utama adalah pada identitas pemilik baru kendaraan.

Rincian Biaya Balik Nama STNK Setelah Penghapusan BBNKB

Meskipun BBNKB telah dihapuskan, terdapat beberapa biaya lain yang tetap perlu Anda bayarkan dalam proses balik nama STNK. Biaya-biaya ini meliputi:

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Biaya ini meliputi penerbitan STNK baru, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, dan BPKB baru.
  • Biaya Mutasi Kendaraan (Jika Ada): Jika Anda memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain, Anda akan dikenakan biaya mutasi kendaraan.
  • Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berikutnya tetap harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tarif PNBP Sesuai PP No. 76 Tahun 2020

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK, TNKB, BPKB, dan mutasi kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian tarifnya:

  • PNBP STNK:
    • Sepeda Motor: Rp 100.000
    • Mobil: Rp 200.000
  • PNBP TNKB (Plat Nomor):
    • Sepeda Motor: Rp 60.000
    • Mobil: Rp 100.000
  • PNBP BPKB:
    • Sepeda Motor: Rp 225.000
    • Mobil: Rp 375.000
  • Biaya Mutasi:
    • Sepeda Motor: Rp 150.000
    • Mobil: Rp 250.000
  • Pokok PKB: Besaran PKB bervariasi tergantung pada jenis dan nilai kendaraan. Anda dapat melihat estimasi biaya PKB pada lembar STNK di kolom PKB, Opsen PKB, dan SWDKLLJ.

Dengan adanya penghapusan BBNKB dan informasi yang jelas mengenai persyaratan dan biaya yang diperlukan, proses balik nama STNK kendaraan bekas kini menjadi lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memahami rincian biaya yang berlaku agar proses balik nama berjalan lancar.