DJP Berikan Dispensasi Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi Hingga 11 April 2025
Relaksasi Pajak: Penghapusan Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Sebuah kebijakan baru diterbitkan untuk menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini berlaku hingga 11 April 2025.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 menjadi landasan hukum penghapusan sanksi ini. Pertimbangan utama di balik kebijakan ini adalah adanya rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang panjang pada akhir Maret dan awal April 2025, terkait Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024," jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan tertulis.
Alasan Penghapusan Sanksi
Dengan adanya kebijakan ini, WP orang pribadi tidak perlu khawatir dikenakan sanksi administratif meskipun melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo, yakni 31 Maret 2025. Penghapusan sanksi ini dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Seperti diketahui, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024 jatuh pada 31 Maret 2025. Tanggal ini bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang. Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024," tambah Dwi.
PPh Pasal 29: Memahami Lebih Dalam
Bagi WP yang belum familiar, PPh Pasal 29 merupakan selisih kurang bayar PPh yang terjadi ketika jumlah pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak yang telah dibayarkan. Selisih kekurangan pembayaran ini akan tercantum dalam SPT Tahunan dan wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.
Implikasi Kebijakan
Kebijakan penghapusan sanksi ini memberikan beberapa keuntungan bagi WP:
- Keringanan Biaya: WP tidak perlu membayar denda keterlambatan, sehingga meringankan beban keuangan.
- Kemudahan Administrasi: Proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah karena WP tidak perlu mengurus penghapusan sanksi.
- Kepastian Hukum: WP merasa lebih aman dan terlindungi karena adanya kepastian hukum dari pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan WP orang pribadi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa perlu khawatir akan sanksi keterlambatan.