Kompensasi Rp 35 Miliar Disalurkan bagi Warga Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN

Ganti Rugi Diberikan untuk Mendukung Pembangunan IKN

Nusantara - Sebanyak 129 warga yang terkena dampak langsung dari proyek pembangunan Bandara VVIP atau yang dikenal juga sebagai Bandara Nusantara, serta proyek jalan tol di Ibu Kota Nusantara (IKN), telah menerima kompensasi dengan nilai total mencapai Rp 35 miliar. Dana kompensasi ini disalurkan dalam bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) serta penyediaan lahan pengganti sebagai bagian integral dari program reforma agraria yang dicanangkan pemerintah.

Kepala Badan Bank Tanah (BBT), Parman Nataatmadja, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu atau belum sejahtera di wilayah IKN. "Ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan membuka akses ekonomi seluas-luasnya bagi masyarakat yang terdampak oleh pembangunan IKN," ungkap Parman dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Proses Pemberian Kompensasi

Proses pemberian kompensasi dan lahan pengganti ini diawasi dan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait. GTRA memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menetapkan individu atau keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima kompensasi dan lahan pengganti.

"Lahan pengganti ini diberikan sepenuhnya secara gratis, tanpa membebankan biaya apapun kepada penerima," tegas Parman. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pembangunan.

Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Peningkatan Ekonomi

Selain pemberian kompensasi dan lahan pengganti, BBT juga berinisiatif untuk memfasilitasi kerja sama pemanfaatan lahan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk sektor swasta. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat, sehingga mereka dapat mengelola lahan secara optimal dan meningkatkan pendapatan mereka.

"Kami akan menjalin sinergi erat dengan para pengusaha untuk menyelenggarakan program pelatihan dan pendampingan yang komprehensif bagi masyarakat, mulai dari proses produksi hingga pemasaran hasil pertanian. Dengan demikian, masyarakat dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan dari lahan yang mereka miliki," jelas Parman.

Skema Pemberian Hak atas Lahan

Dalam kerangka program reforma agraria ini, BBT menerapkan skema pemberian hak pakai lahan terlebih dahulu, yang kemudian akan ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa pemanfaatan selama 10 tahun. Setelah periode tersebut, dan jika lahan dikelola dengan baik dan produktif, masyarakat akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya peralihan lahan secara cepat kepada pihak lain, yang seringkali rentan terjadi pada masyarakat dengan kondisi ekonomi yang kurang stabil jika langsung diberikan SHM.

"Kami memberikan hak pakai terlebih dahulu sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa lahan dimanfaatkan dengan baik dan produktif. Setelah 10 tahun, jika lahan terbukti dikelola dengan baik, kami akan memberikan SHM," tegas Parman.

Program reforma agraria ini merupakan salah satu wujud dukungan pemerintah terhadap pembangunan IKN. Dengan adanya kepastian hukum atas lahan, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan IKN dan merasakan manfaatnya secara langsung.

"Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan secara signifikan mendukung keberhasilan pembangunan IKN," pungkas Parman.