KPK Bantah Tuduhan Politisasi dalam Kasus Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

KPK Tegaskan Independensi dalam Penanganan Perkara Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas membantah adanya muatan politis dalam proses penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penegasan ini disampaikan dalam sidang jawaban eksepsi terkait kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan yang melibatkan Hasto sebagai terdakwa, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2025).

JPU KPK menepis anggapan bahwa penahanan Hasto didasari motif di luar ranah hukum. Dalam tanggapannya terhadap eksepsi yang diajukan Hasto dan tim penasihat hukumnya, JPU menilai dalih adanya unsur politik dan balas dendam sebagai upaya membungkam Hasto melalui instrumen hukum adalah tidak berdasar. JPU menegaskan, materi yang disampaikan pihak Hasto tidak relevan dengan alasan-alasan yang dibenarkan dalam pengajuan eksepsi.

"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP," ujar JPU dalam persidangan. Pasal 183 KUHAP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana.

Dakwaan KPK terhadap Hasto: Merintangi Penyidikan dan Dugaan Suap

KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dengan dua pasal, yaitu:

  • Merintangi penyidikan: Hasto diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020. KPK menuduh Hasto secara sengaja melakukan tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan terhadap Harun Masiku.
  • Suap: Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan memproses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa Hasto memberikan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih berstatus buronan dan dalam pengejaran pihak berwajib.

Rincian Dugaan Suap kepada Wahyu Setiawan

JPU menjelaskan bahwa suap kepada Wahyu Setiawan diberikan dalam bentuk mata uang asing, yaitu sebesar 57.350 Dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta. Dana tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI periode 2017-2022 memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan proses persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa terpengaruh oleh intervensi politik dari pihak manapun.