Operasi Gabungan Bea Cukai Tegal Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal di Tol Pejagan-Pemalang

Bea Cukai Tegal Berhasil Amankan Barang Bukti Rokok dan Miras Ilegal di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang

Brebes, Jawa Tengah - Upaya penyelundupan rokok dan minuman keras (miras) ilegal berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Bea Cukai Tegal dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) pada hari Rabu, 19 Maret lalu. Operasi penindakan ini dilakukan di Rest Area Kilometer (KM) 260 Tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti, antara lain:

  • 184.000 batang rokok ilegal berbagai merek
  • 245,4 liter miras tanpa pita cukai

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 278.148.000, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 202.826.560. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Kronologi Penindakan

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, menjelaskan kronologi penindakan ini. Berawal dari informasi yang diterima dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY mengenai adanya bus yang diduga membawa rokok dan miras ilegal. Bus tersebut diperkirakan akan melintasi Tol Pejagan-Pemalang menuju Jakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Tegal segera melakukan penyisiran di sepanjang jalur tol.

Setelah melakukan pencarian, petugas berhasil mengidentifikasi bus dengan ciri-ciri yang sesuai di KM 269 Tol Pejagan-Pemalang. Bus tersebut kemudian dihentikan, dan pengemudi serta kernet diminta untuk menepi di Rest Area KM 260 guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ribuan batang rokok dan ratusan liter miras tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam bus. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk proses lebih lanjut.

Modus Operandi dan Pelanggaran Hukum

Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal melalui jasa angkutan bus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang terduga pelaku berinisial R diduga berperan sebagai kuasa pengiriman barang. Tindakan ini melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Komitmen Bea Cukai dalam Memberantas Barang Ilegal

Bea Cukai Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok dan miras ilegal. Yusup Mahrizal mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran di sekitar mereka. Pemberantasan barang ilegal ini penting untuk melindungi masyarakat, penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.