TNI AD Berkomitmen Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Lampung, Oknum Pelaku Tak Akan Dilindungi
Mabesad Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Insiden Penembakan di Way Kanan
Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) memberikan pernyataan tegas terkait insiden penembakan yang melibatkan oknum prajurit TNI terhadap tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Way Kanan, Lampung. Dalam keterangan pers yang disampaikan di Mabesad, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025), Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa TNI AD tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang terbukti bersalah dalam kasus ini. Komitmen ini sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel TNI AD.
"TNI Angkatan Darat telah menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas insiden ini, serta permohonan maaf kepada keluarga korban dan institusi Polri. Kami menekankan komitmen bahwa tidak ada toleransi bagi anggota TNI AD yang terlibat dalam pelanggaran hukum, termasuk kasus yang terjadi di Lampung," ujar Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Lebih lanjut, Kadispenad menjelaskan bahwa KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah berulang kali mengingatkan seluruh prajurit TNI AD untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal apapun. Peringatan ini ditegaskan kembali menyusul insiden tragis di Way Kanan. Sanksi tegas akan diberikan kepada prajurit yang terbukti melanggar perintah tersebut. Wahyu juga mengimbau kepada para Komandan Satuan (Dansat) di seluruh jajaran TNI AD untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya, guna mencegah keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian sabung ayam yang menjadi latar belakang insiden penembakan.
"Pimpinan TNI AD telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada prajurit yang boleh terlibat dalam kegiatan ilegal, sekecil apapun bentuknya. Para Komandan Satuan memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan dan mengontrol anggotanya, memastikan bahwa penekanan pimpinan terkait larangan kegiatan ilegal benar-benar diwujudkan," tegasnya.
Kronologi Kejadian dan Tindakan Hukum
Insiden penembakan terjadi pada Senin (17/3/2025) sore, saat tim gabungan Polri melakukan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Dalam peristiwa tersebut, tiga anggota Polri, yakni Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta, gugur akibat tembakan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada ketiga personel Polri yang gugur sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka.
Saat ini, dua oknum TNI AD yang diduga sebagai pelaku penembakan, Kopda Basar dan Peltu L, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Kepala Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam insiden tersebut. Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana, yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Sementara Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, terkait tindak pidana perjudian.
Berikut poin-poin penting dari pernyataan Mabesad:
- TNI AD menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf atas insiden tersebut.
- Tidak ada perlindungan bagi oknum TNI AD yang terlibat dalam penembakan.
- KSAD telah memerintahkan seluruh prajurit untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.
- Sanksi tegas akan diberikan kepada prajurit yang melanggar aturan.
- Komandan Satuan diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota.
TNI AD berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kejadian ini menjadi momentum bagi TNI AD untuk memperkuat pembinaan disiplin dan penegakan hukum di internal organisasi, serta meningkatkan sinergitas dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.