Kejagung Perintahkan Pendalaman Dugaan Korupsi Proyek Pagar Laut Tangerang, Fokus pada Gratifikasi dan Pemalsuan Dokumen

Kejagung Soroti Dugaan Korupsi dalam Proyek Pagar Laut Tangerang

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah secara resmi meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Jawa Barat. Permintaan ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan analisis mendalam terhadap berkas perkara yang telah diterima.

"Berdasarkan analisis hukum yang telah dilakukan, JPU memberikan arahan agar penyidikan perkara ini ditingkatkan ke ranah tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tipikor yang berlaku," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan persnya pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Kejagung telah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Bareskrim untuk ditindaklanjuti sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan. Koordinasi intensif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Indikasi Gratifikasi dan Pemalsuan dalam Perizinan

JPU mencurigai adanya indikasi kuat praktik gratifikasi dan suap dalam proses perizinan yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya. Dugaan ini mencakup penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta izin-izin terkait yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

"Dugaan pelanggaran meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod," tegas Harli.

Selain itu, JPU juga menyoroti dugaan pemalsuan dokumen yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian secara signifikan.

Proyek PIK 2 dan Kerugian Negara

Lebih lanjut, JPU menduga bahwa penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Praktik ini dinilai merugikan keuangan dan perekonomian negara karena penguasaan wilayah laut dilakukan secara ilegal, termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Latar Belakang Kasus Pagar Laut

Keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini. Pagar tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur yang menyerupai labirin. Identitas pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar ini sempat menjadi misteri, sementara dampaknya telah mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Selain investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang. Dalam kasus pemalsuan surat ini, Bareskrim telah menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada tanggal 19 Februari 2025, menyatakan bahwa penetapan keempat tersangka ini terkait dengan masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Rincian Dugaan Pelanggaran:

  • Pemalsuan Dokumen
  • Penyalahgunaan Wewenang
  • Penerimaan Gratifikasi/Suap
  • Penerbitan Sertifikat Ilegal
  • Kerugian Negara dan Perekonomian

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.