Titik Terang Bagi Eks Karyawan Hotel Grand Legi: Kompensasi Rp 1 Miliar Cair Jelang Lebaran
MATARAM, NTB - Kabar gembira menghampiri 48 mantan karyawan Hotel Grand Legi Mataram. Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang, mereka akhirnya menerima kompensasi senilai total Rp 1 miliar dari ahli waris pemilik hotel. Kesepakatan ini menjadi angin segar menjelang Hari Raya Idul Fitri, memberikan sedikit kelegaan di tengah masa sulit akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Rudi Suryawan, mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai antara perwakilan eks karyawan dan ahli waris almarhumah Anita Achmad, tercapai pada Senin, 24 Maret 2025. Penandatanganan perjanjian bersama menandai berakhirnya hubungan kerja dengan pemberian kompensasi yang signifikan.
"Alhamdulillah, setelah melalui berbagai pertemuan dan pertimbangan, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri permasalahan ini secara kekeluargaan. Kompensasi sebesar Rp 1 miliar disetujui sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian ahli waris terhadap para mantan karyawan," ujar Rudi.
Proses Mediasi dan Titik Temu
Sebelumnya, 48 eks karyawan Hotel Grand Legi mengajukan tuntutan pesangon dan hak-hak pekerja senilai Rp 1,9 miliar, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengatur besaran pesangon berdasarkan masa kerja karyawan. Namun, dalam semangat kekeluargaan dan atas pertimbangan kondisi yang ada, jumlah tuntutan tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp 1 miliar.
"Kami sangat mengapresiasi kesediaan ahli waris untuk berdialog dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Dengan adanya kesepakatan ini, permasalahan tidak perlu berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang tentu akan memakan waktu dan biaya lebih besar," tambah Rudi.
Pembagian Kompensasi Berdasarkan Masa Kerja dan Jabatan
Kompensasi sebesar Rp 1 miliar tersebut tidak dibagi rata kepada seluruh mantan karyawan. Mekanisme pembagiannya mempertimbangkan faktor masa kerja dan jabatan masing-masing karyawan. Dengan demikian, besaran kompensasi yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 40 juta.
Musleh, salah seorang mantan karyawan yang telah mengabdi selama 27 tahun di Hotel Grand Legi, mengungkapkan rasa hormatnya kepada almarhumah Anita Achmad. Ia mengaku telah bekerja sejak hotel tersebut didirikan dan merasa seperti berhadapan langsung dengan mendiang pemilik hotel saat mediasi dengan ahli waris.
"Kami sangat menghormati jasa-jasa Ibu Anita. Beliau adalah sosok yang sangat peduli terhadap karyawan. Oleh karena itu, kami bersedia menurunkan tuntutan awal demi mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan," kata Musleh.
Harapan di Tengah Masa Sulit
Pembayaran kompensasi disepakati dilakukan dalam tiga tahap. Para mantan karyawan berharap, dengan adanya kompensasi ini, mereka dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang, meskipun di tengah situasi PHK yang sulit.
Seorang mantan karyawan lainnya menambahkan bahwa pemberian kompensasi ini bertepatan dengan hari ulang tahun mendiang pimpinan mereka, Anita Achmad, yang meninggal dunia pada tahun 2024. Hal ini menambah nilai sentimental bagi para penerima kompensasi.
Latar Belakang PHK
Sebelumnya, 48 karyawan Hotel Grand Legi mengalami PHK sepihak akibat penutupan operasional hotel pada 31 Desember 2024. Penutupan ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk penurunan kinerja dan persaingan bisnis yang semakin ketat.
Para mantan karyawan sempat mengadukan nasib mereka ke Disnaker Kota Mataram. Namun, saudara dari almarhumah Anita Achmad yang sebelumnya mengelola hotel, tidak pernah bersedia hadir dalam mediasi. Akhirnya, kedua anak Anita Achmad selaku ahli waris, turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan PHK tersebut.
Komentar Pihak Hotel
Sekretaris Hotel Grand Legi, Atika, menyampaikan rasa leganya atas penyelesaian masalah PHK dengan 48 karyawan. Ia mengonfirmasi bahwa masalah tersebut telah diselesaikan secara damai dengan pemberian kompensasi sebesar Rp 1 miliar dari ahli waris.
"Alhamdulillah, masalah dengan seluruh karyawan sudah selesai. Kami berharap, para mantan karyawan dapat menggunakan kompensasi ini dengan sebaik-baiknya," ujar Atika.
Hotel Grand Legi Mataram, yang pernah menjadi tempat menginap sejumlah tokoh penting, termasuk kepala negara dan mantan pelatih Timnas Alfred Riedl, kini tinggal kenangan. Namun, kenangan akan hotel legendaris ini akan terus membekas di hati masyarakat Kota Mataram.