Penembakan Polisi di Lampung: Proses Hukum Oknum TNI AD Berjalan, Status Prajurit Ditentukan Vonis Pengadilan Militer

Proses Hukum Oknum TNI AD Penembak Polisi di Lampung Berlanjut

Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas oknum prajurit yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk kasus penembakan anggota Polri di Way Kanan, Lampung. Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, dua oknum yang ditetapkan sebagai tersangka, masih bergulir.

Status keduanya sebagai prajurit TNI AD masih berlaku, namun hal ini akan sangat bergantung pada putusan pengadilan militer. Wahyu menegaskan bahwa proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dilakukan setelah adanya vonis yang berkekuatan hukum tetap. Pihaknya menghimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dalam sistem militer, sanksi pidana tambahan akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kesalahan yang diatur dalam pidana militer," ujar Wahyu di Mabesad, Jakarta Pusat.

Pelanggaran Berat dan Kemungkinan Pemecatan

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, tindakan oknum TNI AD dalam kasus penembakan anggota Polri tersebut telah melanggar sejumlah aturan dan kode etik militer. Sanksi tegas menanti Kopda Basar dan Peltu Lubis sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.

"Jika melihat gambaran kejadiannya, menghilangkan nyawa orang, melakukan kegiatan ilegal yang jelas-jelas dilarang pimpinan, menunjukkan ketidaktaatan. Ditambah lagi kepemilikan senjata ilegal. Semua ini akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum," tegas Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa pemecatan sebagai anggota TNI AD sangat mungkin terjadi, namun keputusan final akan diambil setelah adanya vonis dari pengadilan militer. Proses hukum saat ini masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Perkembangan kasus akan diumumkan secara resmi sebelum dilimpahkan ke pengadilan militer.

"Saat ini, prosesnya adalah pendalaman, pemeriksaan tersangka, atau oknum-oknum yang terlibat dalam status tersangka. Setelah itu, akan ada rilis kembali sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan militer," terangnya.

Kronologi dan Pasal yang Dilanggar

Seperti yang telah diketahui, Kopda Basar terbukti menembak mati tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP) serta Undang-Undang Darurat RI atas kepemilikan senjata api ilegal.

Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, WS Danpuspomad, menjelaskan bahwa Kopda Basar dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan berencana, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI karena memiliki senjata api pabrikan yang tidak terdaftar sebagai senjata organik TNI AD.

"Dalam penyelidikan ini, untuk Kopda B disangkakan pasal 340 Jo 338, namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat RI juga tentang senjata," kata Mayjend TNI Eka Wijaya Permana.

Pihak TNI AD menjamin proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI AD ditegaskan kembali.

"Apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan, kemudian komitmen Bapak Kasad juga buka seterang-terangnya transparan dan proses hukum apabila anggota TNI AD bersalah lakukan proses hukum dengan baik," pungkasnya.