KPK Menepis Tuduhan Bermotif Politik dalam Penuntutan Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Menepis Tuduhan Bermotif Politik dalam Penuntutan Kasus Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah adanya muatan politis dalam penanganan kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Bantahan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam tanggapannya terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto dalam persidangan dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang menyeret nama Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDI-P.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025), JPU KPK menanggapi poin-poin keberatan yang diajukan oleh Hasto dan tim penasihat hukumnya. Tim pembela Hasto sebelumnya menuding bahwa kasus ini sarat dengan motif politik dan upaya balas dendam yang bertujuan membungkam yang bersangkutan melalui instrumen hukum. JPU KPK dengan tegas membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak berdasar dan tidak relevan dengan alasan-alasan yang diperbolehkan dalam pengajuan eksepsi.

"Dalil-dalil yang disampaikan dalam eksepsi terkait adanya motif politik dan unsur balas dendam adalah tidak benar dan tidak relevan," ujar JPU KPK dalam persidangan.

JPU KPK berpendapat bahwa tuduhan adanya unsur politik dalam penanganan perkara ini hanyalah asumsi pribadi dari Hasto dan tim penasihat hukumnya. Mereka juga menolak anggapan bahwa kasus ini merupakan kriminalisasi hukum akibat tindakan kritis Hasto. KPK bersikukuh bahwa penanganan perkara ini murni merupakan penegakan hukum berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

"Pendapat yang disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya pada tanggal 21 Maret 2025 merupakan pendapat pribadi yang menyimpulkan bahwa kasus ini lebih didominasi oleh aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada kriminalisasi hukum," jelas JPU KPK.

KPK menegaskan bahwa penanganan kasus Hasto sepenuhnya didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. JPU KPK memastikan bahwa tidak ada agenda tersembunyi atau intervensi dari pihak manapun dalam penanganan perkara ini.

"Penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas JPU KPK.

Dengan pernyataan ini, KPK berupaya untuk meluruskan persepsi publik dan menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik apapun.

Ringkasan Poin Penting:

  • KPK membantah tuduhan adanya motif politik dalam kasus Hasto Kristiyanto.
  • Penanganan kasus didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan sesuai KUHAP.
  • KPK menegaskan tidak ada agenda tersembunyi atau intervensi politik dalam kasus ini.
  • Kasus ini murni penegakan hukum.