Pria Bandung Barat Ditangkap, Ancam Mantan Pacar dengan Senjata Api

Pria Bandung Barat Terjerat Kasus Ancaman dengan Senjata Api

Hartono Soekwanto (53), warga Bandung Barat, kini berurusan dengan hukum setelah ditangkap pihak kepolisian karena aksi yang melibatkan senjata api dan mantan kekasihnya. Insiden yang berujung penangkapan ini bermula dari pertemuan tak terduga antara Hartono dan mantan kekasihnya di jalan raya. Kejadian yang terjadi pada Selasa (4/3/2025) ini mengungkap sisi gelap dari sebuah hubungan yang telah berakhir. Hartono mengaku menyesali perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

Saat diwawancarai di Mapolres Cimahi, Hartono menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Indonesia atas tindakan yang telah dilakukannya. Ia mengungkapkan penyesalan yang mendalam dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Pernyataan penyesalan tersebut disampaikan secara langsung kepada awak media yang meliput kasus tersebut. Sikap kooperatif Hartono dalam menghadapi proses hukum menjadi poin penting dalam perkembangan kasus ini.

Kronologi kejadian bermula ketika Hartono melihat mobil Toyota Raize yang ditumpangi mantan kekasihnya dan dua orang lainnya. Emosi yang meluap karena masih teringat kenangan masa lalu, mendorong Hartono untuk menghentikan laju mobil tersebut. Keinginan untuk berkomunikasi dengan mantan kekasihnya yang telah mengakhiri hubungan mereka dua bulan lalu, berubah menjadi tindakan yang fatal.

Setelah mantan kekasihnya menolak untuk berbicara, Hartono melakukan tindakan yang lebih ekstrim. Ia menggedor-gedor mobil tersebut dan mengeluarkan senjata api yang telah dimilikinya selama enam tahun. Hartono menjelaskan bahwa tindakannya semata-mata hanya untuk menakut-nakuti mantan kekasihnya dan sebagai tindakan pencegahan, meskipun secara hukum tindakan tersebut tetap melanggar aturan yang berlaku. Kehadiran senjata api dalam peristiwa ini memperparah situasi dan berdampak serius terhadap Hartono.

Akibat tindakannya, Hartono kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut menjerat Hartono dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menghormati hukum yang berlaku. Proses hukum akan terus berjalan dan pihak berwajib akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan keadilan terwujud.

Meskipun Hartono mengaku hanya berniat untuk menakut-nakuti mantan kekasihnya, tindakannya membawa konsekuensi hukum yang serius. Kepemilikan senjata api tanpa izin dan penggunaannya untuk mengancam orang lain merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menghindari tindakan impulsif yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada unsur lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka juga akan memeriksa legalitas kepemilikan senjata api yang digunakan oleh Hartono. Publik pun menunggu kelanjutan proses hukum yang akan dijalani oleh Hartono, dengan harapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.