BTN Mantapkan Langkah Spin-Off Syariah Melalui Akuisisi Bank Victoria Syariah, Target Rampung Kuartal III 2025

BTN Percepat Spin-Off Unit Syariah dengan Akuisisi Bank Victoria Syariah

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN semakin memantapkan langkahnya dalam memisahkan unit usaha syariahnya (spin-off) menjadi entitas bisnis tersendiri. Langkah strategis ini ditandai dengan disetujuinya rencana akuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Menara BTN, Jakarta, pada Rabu (26/3/2025).

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengungkapkan bahwa persetujuan dari pemegang saham ini menjadi landasan penting bagi perseroan untuk melanjutkan proses perizinan akuisisi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Melalui akuisisi ini, BTN akan menjadi pemilik tunggal Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham maksimal 100 persen," tegas Nixon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/3/2025).

Skema Akuisisi dan Integrasi

Skema spin-off yang ditempuh BTN terbilang unik. Alih-alih langsung memisahkan unit syariahnya, BTN memilih untuk mengakuisisi bank umum syariah terlebih dahulu. Selanjutnya, BTN Syariah akan diintegrasikan ke dalam bank hasil akuisisi, yaitu Bank Victoria Syariah. Langkah ini dinilai lebih efisien dan strategis dalam mengembangkan bisnis syariah BTN.

Pada 20 Januari 2025, BTN telah mengumumkan perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pemegang saham Bank Victoria Syariah. Dalam perjanjian tersebut, BTN akan mengambil alih seluruh saham BVIS dari PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta. Nilai akuisisi yang disiapkan BTN mencapai Rp 1,06 triliun, yang berasal dari dana internal perusahaan.

Persetujuan Pemerintah dan Insentif Pajak

Proses restrukturisasi unit usaha syariah ini memerlukan persetujuan dari Menteri BUMN, yang sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri tentang Aksi Korporasi BUMN Tahun 2023.

Nixon berharap, spin-off BTN Syariah ini dapat memperoleh insentif pajak, mengingat hal ini dikategorikan sebagai restrukturisasi untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan. "Kami berharap seluruh proses berjalan lancar sesuai dengan ketentuan dan timeline yang telah ditetapkan dalam rencana bisnis bank," imbuhnya.

Target Operasional dan Potensi Pertumbuhan

BTN menargetkan seluruh proses spin-off dapat rampung pada kuartal III-2025, sehingga BTN Syariah dapat beroperasi sebagai Bank Umum Syariah sebelum akhir tahun. Nixon optimis bahwa BTN Syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama di industri perbankan syariah nasional, terutama karena posisinya sebagai pemimpin pasar KPR berbasis syariah di Indonesia.

"Dengan spin-off ini, kami menargetkan pertumbuhan aset BTN Syariah dapat mencapai Rp 100 triliun dalam tiga tahun ke depan," pungkas Nixon. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BTN dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Rangkuman Poin Penting:

  • BTN mendapat restu pemegang saham untuk akuisisi Bank Victoria Syariah.
  • Akuisisi merupakan bagian dari rencana spin-off BTN Syariah.
  • BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah.
  • Target penyelesaian spin-off pada kuartal III-2025.
  • BTN Syariah menargetkan pertumbuhan aset hingga Rp 100 triliun dalam tiga tahun.

Alur Proses Spin-Off BTN Syariah:

  1. Akuisisi Bank Victoria Syariah.
  2. Integrasi BTN Syariah ke dalam Bank Victoria Syariah.
  3. Pengajuan izin akuisisi ke OJK.
  4. Persetujuan Menteri BUMN dan Presiden RI.
  5. Operasional BTN Syariah sebagai Bank Umum Syariah.