Bea Cukai Karimun Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar

Bea Cukai Karimun Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pasar yang digelar di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Operasi yang berlangsung selama lebih dari dua pekan ini berhasil menyita total 466.950 batang rokok berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai resmi.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, mengungkapkan bahwa operasi pasar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasar.

"Operasi pasar ini merupakan langkah konkret kami dalam menekan peredaran rokok ilegal yang semakin marak. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai," tegas Fajar dalam keterangan persnya.

Rincian Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara

Dari total barang bukti yang disita, terdiri dari:

  • 411.810 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM)
  • 55.140 batang Sigaret Putih Mesin (SPM)

Nilai total barang bukti rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp 697.831.950. Selain itu, dengan penggagalan peredaran rokok ilegal ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 350.991.420.

Langkah Hukum dan Imbauan

Seluruh barang bukti hasil penindakan ini akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kepatuhan ini penting untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, terutama di sektor industri hasil tembakau.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak Bea Cukai atau aparat penegak hukum terdekat," pungkas Fajar.

Operasi pasar ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri hasil tembakau yang legal.