KAI Imbau Pemudik Patuhi Aturan di Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan Bersama

KAI Imbau Pemudik Patuhi Aturan di Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan Bersama

Menjelang puncak arus mudik Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero gencar mengkampanyekan keselamatan di perlintasan sebidang. Imbauan ini ditujukan kepada para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku demi mencegah terjadinya kecelakaan dan menjamin kelancaran perjalanan.

Utamakan Keselamatan, Dahulukan Kereta Api

KAI menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini berarti pengendara harus berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain yang menunjukkan kereta api akan melintas.

"Pengguna jalan harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama untuk kendaraan yang lebih dulu melintas rel," ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba. Ia menambahkan, meskipun terdapat palang pintu, pengendara tetap bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri. Petugas penjaga perlintasan bertugas memastikan kereta api tidak tertabrak kendaraan, bukan sebaliknya.

Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal, tidak hanya bagi pengendara itu sendiri, tetapi juga bagi ribuan penumpang kereta api. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemudik, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan di perlintasan sebidang.

Sanksi Menanti Pelanggar

KAI bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan dinas perhubungan, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang. Sanksi tegas akan diberikan kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan, sesuai dengan Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pengemudi yang menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal berbunyi dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000.

Kampanye Keselamatan Ditingkatkan

Selain penindakan, KAI juga gencar melakukan sosialisasi dan kampanye keselamatan di berbagai daerah. Kampanye ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti komunitas pecinta kereta api (railfans), komunitas pengguna jalan, dan sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

KAI berharap upaya-upaya ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan di perlintasan sebidang, sehingga dapat menciptakan perjalanan mudik yang aman dan lancar bagi semua pihak.

Penjualan Tiket Kereta Api Naik Jelang Lebaran

Seiring dengan meningkatnya animo masyarakat untuk mudik menggunakan kereta api, penjualan tiket juga menunjukkan tren positif. Hingga Kamis (27/3/2025) pukul 07.00 WIB, tercatat 3.086.613 tiket telah terjual, atau sekitar 67,22 persen dari total kapasitas yang disediakan. Tiket KA Jarak Jauh mendominasi penjualan dengan 2.814.720 tiket terjual dan tingkat okupansi mencapai 81,73 persen. Sementara itu, tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69 persen dari total kapasitas.

Beberapa stasiun keberangkatan terpadat pada periode H-10 hingga H+10 Lebaran antara lain:

  • Stasiun Pasarsenen: 318.259 penumpang
  • Stasiun Gambir: 209.520 penumpang
  • Stasiun Yogyakarta: 127.768 penumpang
  • Stasiun Surabaya Gubeng: 107.677 penumpang
  • Stasiun Surabaya Pasarturi: 106.374 penumpang

Relasi terpadat pada periode yang sama adalah:

  • Gambir-Yogyakarta: 31.358 penumpang
  • Gambir-Semarang Tawang: 28.046 penumpang
  • Yogyakarta-Gambir: 27.479 penumpang
  • Semarang Tawang-Gambir: 24.751 penumpang
  • Pasarsenen-Surabaya Pasarturi: 24.322 penumpang