Tujuh Calon Bupati Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Gubernur Rohidin Mersyah
Tujuh Calon Bupati Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Gubernur Rohidin Mersyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tujuh calon bupati di Provinsi Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan yang tengah dilakukan KPK terhadap kasus yang menyeret Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait jabatannya atau yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya. Periode yang menjadi fokus penyelidikan adalah tahun 2018 hingga 2024, periode yang beririsan dengan masa jabatan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu. Meskipun KPK telah mengonfirmasi pemanggilan tujuh calon bupati tersebut, detail materi pemeriksaan yang akan dipertanyakan kepada para saksi masih belum diungkapkan secara rinci kepada publik. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses investigasi dan mencegah potensi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Para calon bupati yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK adalah sebagai berikut:
- Gusril Pausi: Calon Bupati Kaur tahun 2024.
- Rachmat Riyanto: Calon Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024.
- Arie Septia Adinata: Calon Bupati Bengkulu Utara tahun 2024.
- Choirul Huda: Calon Bupati Mukomuko tahun 2024.
- Zurdi Nata: Calon Bupati Kepahiang tahun 2024.
- Gusnan Mulyadi: Calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024.
- Azhari: Calon Bupati Lebong tahun 2024.
Pemanggilan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Rohidin Mersyah. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah KPK dalam memeriksa para saksi, termasuk calon-calon kepala daerah, merupakan indikasi keseriusan lembaga antirasuah dalam menelusuri setiap kemungkinan keterkaitan dan memastikan keadilan ditegakkan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses investigasi ini dan berharap KPK dapat mengungkap semua fakta terkait kasus tersebut secara objektif dan imparsial. Dengan ditegakkannya hukum, diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang dan membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Bengkulu.
Proses hukum yang tengah berjalan ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara negara untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi merupakan modal utama pembangunan bangsa yang berkelanjutan.