Kemnaker Tindak Tegas Pengusaha Lalai Bayar THR: Ribuan Aduan Diterima, Sanksi Menanti!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan keseriusannya dalam mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. Hingga Rabu (26/3) pukul 16.00 WIB, tercatat 1.725 aduan telah diterima terkait berbagai permasalahan THR. Data ini mengindikasikan masih adanya perusahaan yang belum mematuhi peraturan terkait hak pekerja.
Rincian Aduan THR:
- 989 Aduan: Terkait dengan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.
- 370 Aduan: Mengeluhkan nilai THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 366 Aduan: Melaporkan keterlambatan pembayaran THR dari perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa seluruh aduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius. Tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan. Jika terbukti ada pelanggaran, Kemnaker akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang bersangkutan.
"Pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung melakukan pengecekan. Jika laporan terbukti benar, kami akan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama dengan tenggat waktu 7 hari. Jika tidak ada respons, akan dilanjutkan dengan nota pemeriksaan kedua selama 3 hari, kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi sanksi," jelas Yassierli di Kantor Kemnaker, Kamis (27/3/2025).
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Kemnaker tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari denda hingga rekomendasi terkait keberlangsungan operasional perusahaan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku.
"Regulasi sudah jelas, sanksi mulai dari denda, sanksi administratif, hingga rekomendasi terkait kelangsungan perusahaan," tegas Yassierli.
Denda Keterlambatan Pembayaran THR
Perusahaan yang terlambat atau belum membayar THR akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Denda yang wajib dibayar adalah sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
"Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 5% dari total THR, baik secara individu maupun dihitung berdasarkan jumlah pekerja yang belum dibayar," ujar Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Denda ini juga tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada seluruh pekerja/buruh.