Kontroversi Rendang Raksasa Willie Salim: Polda Sumsel Alihkan Penyelidikan ke Polrestabes Palembang
Kontroversi Masak Rendang 200 Kg oleh Willie Salim Berujung Penyelidikan Polisi
Kasus pembuatan konten video memasak rendang seberat 200 kilogram oleh selebritas internet Willie Salim di kawasan Benteng Kuto Besak, Palembang, memasuki babak baru. Polda Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi melimpahkan penanganan laporan terkait konten tersebut kepada Polrestabes Palembang pada Kamis, 27 Maret 2025. Pelimpahan ini dilakukan setelah Polda Sumsel menerima tiga laporan berbeda dari dua pelapor, yaitu firma hukum Advokat Ryan Gumay Lawfirm dan Agung Wijaya, serta seorang konten kreator lokal bernama Rondoot.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena lokasi kejadian (TKP) berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Dengan demikian, diharapkan penanganan kasus ini akan lebih efektif dan efisien. "Nanti saya akan minta semua laporan yang muncul itu disatukan, dalam artian TKP-nya berada di wilayah Polrestabes Palembang. Biar Polrestabes saja yang menangani," ujarnya, seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Sebelum pelimpahan ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan serangkaian penyelidikan awal. AKP Dwi Utomo, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari pelapor dan tiga orang saksi pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Proses pemeriksaan berlangsung maraton selama hampir 12 jam, dimulai pukul 15.30 WIB hingga pukul 03.30 WIB.
"Kami sudah meminta keterangan dari satu pelapor dan tiga orang saksi terkait laporan terhadap Willie Salim," kata AKP Dwi Utomo. Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah pengumpulan bukti-bukti yang lebih mendalam melalui pemeriksaan saksi-saksi secara komprehensif sebelum memanggil Willie Salim untuk dimintai keterangan.
Konten video Willie Salim yang menampilkan proses memasak rendang dalam jumlah besar di area publik memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian warganet mengapresiasi tindakan berbagi makanan tersebut, sementara sebagian lainnya mengkritik karena dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan dan dianggap kurang memperhatikan aspek kebersihan dan ketertiban umum. Laporan yang masuk ke pihak kepolisian mempermasalahkan potensi pelanggaran hukum terkait konten tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Pelimpahan Kasus: Polda Sumsel melimpahkan penanganan kasus ke Polrestabes Palembang.
- Pelapor: Terdapat tiga laporan dari Advokat Ryan Gumay Lawfirm, Agung Wijaya, dan Rondoot.
- Pemeriksaan Saksi: Polda Sumsel telah memeriksa pelapor dan tiga orang saksi.
- Potensi Pelanggaran: Laporan yang masuk mempermasalahkan potensi pelanggaran hukum terkait konten tersebut.
- Tahapan Selanjutnya: Polrestabes Palembang akan melakukan pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi sebelum memanggil Willie Salim.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan diskusi tentang etika pembuatan konten di media sosial, serta batasan antara kreativitas dan tanggung jawab terhadap ketertiban umum. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh media dan masyarakat luas.