Penantian Panjang Berakhir: iPhone 16 Resmi Mengaspal di Indonesia Mulai 11 April 2025
Kisah Panjang iPhone 16 Menuju Pasar Indonesia
Setelah melalui serangkaian rintangan dan negosiasi yang panjang, akhirnya iPhone 16 series, termasuk varian iPhone 16e yang lebih terjangkau, akan resmi dijual di Indonesia mulai 11 April 2025. Pengumuman ini, yang dimuat di Apple Newsroom, mengakhiri spekulasi dan penantian para penggemar produk Apple di Tanah Air.
Perjalanan iPhone 16 untuk sampai ke tangan konsumen Indonesia tidaklah mudah. Dibutuhkan waktu sekitar tujuh bulan sejak peluncuran globalnya hingga akhirnya mendapatkan lampu hijau untuk diperdagangkan di Indonesia. Rentang waktu tersebut diwarnai dengan berbagai isu, termasuk sempat adanya larangan penjualan akibat terganjal regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kilas Balik Peluncuran Global dan Kendala Perizinan
iPhone 16 series, yang terdiri dari iPhone 16 reguler, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, pertama kali diperkenalkan ke publik pada 9 September 2024. Tak lama setelahnya, perangkat ini mulai tersedia di beberapa negara, termasuk negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Sayangnya, Indonesia belum termasuk dalam gelombang pertama peluncuran karena ketiadaan Apple Store resmi di dalam negeri.
Biasanya, produk iPhone terbaru akan tersedia di Indonesia melalui distributor resmi dalam kurun waktu satu hingga dua bulan setelah peluncuran global. Berdasarkan pola ini, iPhone 16 series seharusnya sudah bisa dinikmati konsumen Indonesia pada sekitar bulan Oktober atau November 2024. Namun, kenyataannya berkata lain. Apple menghadapi kendala perizinan yang cukup signifikan, yang kemudian menyeret mereka ke dalam proses negosiasi yang berlarut-larut dengan pemerintah Indonesia.
Sempat Dilarang: Ganjalan TKDN
Kabar buruk datang pada akhir Oktober 2024, ketika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan pelarangan penjualan iPhone 16 series di Indonesia. Alasan utama pelarangan ini adalah karena Apple dianggap belum memenuhi persyaratan TKDN. Peraturan mengharuskan setiap perangkat telekomunikasi seluler genggam, termasuk iPhone, memenuhi nilai TKDN minimal 35 persen hingga 40 persen untuk mendapatkan sertifikasi yang diperlukan agar dapat dijual di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi. Untuk memenuhi TKDN, vendor dapat memilih salah satu dari tiga skema:
- Skema Perangkat Keras (Hardware): Melalui pembangunan fasilitas manufaktur atau perakitan ponsel di Indonesia.
- Skema Perangkat Lunak (Software): Melalui kerjasama dengan pengembang aplikasi lokal.
- Skema Inovasi: Melalui komitmen investasi dalam jumlah tertentu.
Apple memilih jalur inovasi, dengan menjanjikan investasi ke Indonesia. Namun, Apple belum sepenuhnya merealisasikan komitmen investasi tersebut.
Negosiasi yang Panjang dan Berliku
Setelah pengumuman pelarangan, Apple berupaya keras untuk mencari solusi. Mereka mengajukan permohonan audiensi dengan Kemenperin untuk membahas pemenuhan TKDN. Apple bahkan menawarkan negosiasi utang investasi yang belum dilunasi, namun tawaran ini sempat ditolak. Tawaran investasi baru senilai 100 juta dollar AS pun juga ditolak, karena dinilai belum memenuhi prinsip keadilan dalam investasi di Indonesia.
Pemerintah juga meminta Apple untuk menyerahkan proposal investasi baru untuk periode setelah 2020-2023. Pada pertengahan Desember 2024, pemerintah meminta Apple untuk menggelontorkan investasi senilai 1 miliar dollar AS. Apple menyepakati komitmen ini, namun pemerintah masih menunggu realisasi nyata.
Titik Terang: Pertemuan Langsung dan Kesepakatan Baru
Pihak Apple akhirnya menemui langsung pemerintah Indonesia pada awal Januari 2025. Pertemuan ini membahas investasi untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Apple mengajukan proposal investasi senilai 1 miliar dollar AS, yang rencananya akan digunakan untuk membangun pabrik aksesori AirTag di Batam. Namun, pemerintah meminta revisi proposal karena dinilai tidak terkait langsung dengan produksi iPhone.
Kabar baik datang pada pertengahan Februari 2025, ketika pemerintah mengumumkan bahwa Apple telah melunasi utang investasi. Setelah itu, pemerintah dan Apple mencapai kesepakatan baru yang membuka jalan bagi iPhone 16 di Indonesia. Dalam kesepakatan tersebut, Kemenperin menyetujui rencana investasi Apple untuk periode 2025-2028 sebagai syarat mendapatkan sertifikat TKDN.
Apple bersedia memberikan investasi dalam bentuk uang tunai senilai 160 juta dollar AS. Selain itu, Kemenperin dan Apple juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk investasi tambahan periode 2023-2029, yang akan diwujudkan dalam beberapa format, termasuk pembangunan pabrik AirTag di Batam dan lini produksi kain mesh untuk AirPod Max di Bandung.
Sertifikasi TKDN dan Postel
Kesepakatan baru ini memungkinkan Apple untuk mendaftarkan sertifikat TKDN atas iPhone 16 dan iPhone 16e. Pada 7 Maret 2025, sertifikat tersebut muncul di laman TKDN. Selain sertifikat TKDN, iPhone 16 juga telah mengantongi sertifikat postel dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Harga dan Varian
Meski jadwal penjualan sudah diumumkan, Apple belum memberikan informasi resmi mengenai harga iPhone 16 di Indonesia. Namun, beredar rumor mengenai perkiraan harga, yang bervariasi tergantung pada model dan kapasitas penyimpanan.
Berikut adalah bocoran harga iPhone 16 di Indonesia:
- iPhone 16e
- 128 GB: Rp 11.999.000
- 256 GB: Rp 13.499.000
- 512 GB: Rp 17.499.000
- iPhone 16
- 128 GB: Rp 13.999.000
- 256 GB: Rp 16.999.000
- 512 GB: Rp 20.999.000
- iPhone 16 Plus
- 128 GB: Rp 15.999.000
- 256 GB: Rp 18.999.000
- 512 GB: Rp 22.999.000
- iPhone 16 Pro
- 128 GB: Rp 18.999.000
- 256 GB: Rp 21.999.000
- 512 GB: Rp 25.999.000
- 1 TB: Rp 29.999.000
- iPhone 16 Pro Max
- 128 GB: Rp 21.999.000
- 256 GB: Rp 23.999.000
- 512 GB: Rp 27.999.000
- 1 TB: Rp 31.999.000
Dengan segala rintangan yang telah dilalui, kehadiran iPhone 16 di Indonesia menjadi bukti komitmen Apple terhadap pasar Indonesia dan juga menunjukkan pentingnya pemenuhan regulasi TKDN dalam perdagangan produk teknologi di Indonesia.