Oknum Satpol PP Ternate Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Jurnalis

Tiga Oknum Satpol PP Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kekerasan Terhadap Jurnalis

Ternate, Maluku Utara - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis Tribun Ternate, M. Julfikram Suhadi, memasuki babak baru. Tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial JA, JK, dan FA, diduga kuat melakukan tindakan kekerasan saat korban tengah melakukan peliputan aksi demonstrasi bertajuk "Indonesia Gelap" di depan Kantor Wali Kota Ternate pada Senin, 24 Februari 2025 lalu. Kendati status mereka telah ditingkatkan menjadi tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan.

AKP Widya Bhakti Dira, Kasat Reskrim Polres Ternate, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan ketiga tersangka didasarkan pada pertimbangan bahwa mereka dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. "Para tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik dan menunjukkan sikap kooperatif. Selain itu, tidak ada indikasi bahwa mereka berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti terkait kasus ini," ujar AKP Widya Bhakti Dira pada Kamis (27/3/2025).

Namun, AKP Widya Bhakti Dira menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut hingga persidangan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula ketika M. Julfikram Suhadi, seorang jurnalis yang bertugas di media Tribun Ternate, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum Satpol PP saat meliput aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate. Aksi demonstrasi tersebut mengangkat isu terkait kondisi kelistrikan di wilayah tersebut.

AKP Umar Kombong, Kasi Humas Polres Ternate, sebelumnya telah mengkonfirmasi adanya laporan dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh jurnalis tersebut. "Benar, korban telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Ternate pada hari Selasa, 25 Februari 2025," kata AKP Umar Kombong.

Penetapan status tersangka terhadap ketiga oknum Satpol PP ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Ternate. Kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus dilindungi dan dijamin oleh semua pihak. Kasus ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk senantiasa menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak jurnalis dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

Berikut poin penting dalam kasus ini:

  • Tiga oknum Satpol PP Kota Ternate ditetapkan sebagai tersangka.
  • Korban adalah M. Julfikram Suhadi, jurnalis Tribun Ternate.
  • Kejadian bermula saat peliputan aksi demonstrasi "Indonesia Gelap".
  • Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan.
  • Polisi beralasan tersangka kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan.
  • Kasus terus diproses hingga pengadilan.