Polemik THR di RSUP Sardjito: Klarifikasi Rumah Sakit dan Respons Pegawai

Polemik THR di RSUP Sardjito: Klarifikasi Rumah Sakit dan Respons Pegawai

Yogyakarta, 28 Maret 2025 – Kabar mengenai dugaan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah memicu reaksi dari para pegawai. Lebih dari seratus karyawan rumah sakit tersebut menggelar aksi audiensi dengan jajaran direksi pada Selasa, 25 Maret 2025, untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait besaran THR yang diterima.

Para pegawai mengklaim hanya menerima 30 persen dari total THR yang seharusnya mereka dapatkan. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan dalam pemberian THR, mengingat adanya perbedaan dengan rumah sakit lain yang berada di bawah naungan yang sama. Tuntutan ini juga mencerminkan harapan akan peningkatan kesejahteraan dan pengakuan atas beban kerja yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan layanan di RSUP Sardjito.

Penjelasan Pihak Rumah Sakit

Pihak RSUP Sardjito melalui keterangan pers yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI, memberikan klarifikasi terkait polemik ini. Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti, menjelaskan bahwa skema pemberian THR di rumah sakit vertikal seperti RSUP Sardjito berbeda dengan rumah sakit swasta. THR bagi pegawai RS vertikal Kemenkes terdiri dari dua komponen:

  • THR Gaji: Sebesar satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat, diberikan 100 persen.
  • THR Insentif: Dihitung berdasarkan kebijakan dan regulasi yang berlaku, dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit.

Dr. Eniarti menegaskan bahwa THR gaji telah diberikan secara penuh tanpa pemotongan. Sementara itu, THR Insentif ditetapkan sebesar 30 persen mengacu pada aturan Kementerian Keuangan. Pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap pemberian THR kepada masing-masing karyawan berdasarkan kategori:

Dokter Spesialis

Perhitungan THR Insentif didasarkan pada maksimal 30 persen dari nilai rata-rata Fee For Service selama tiga bulan terakhir, sesuai kuadran masing-masing. Hasil evaluasi menunjukkan besaran THR Insentif berkisar antara 21 persen hingga 26 persen dari rata-rata Fee For Service tiga bulan terakhir. Nilai yang diberikan bervariasi antara Rp 2.800.000 hingga Rp 25.936.200, dengan nilai terendah disesuaikan dengan besaran Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.

Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain, dan Non-Medis)

  • Perawat dan tenaga kesehatan lainnya: Menerima THR Insentif berdasarkan rata-rata realisasi pemberian remunerasi bulan Februari 2025, dengan kisaran 48 persen hingga 60 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.200.000.
  • Dokter umum dan pegawai non-medis: Menerima THR Insentif sebesar 43 persen hingga 98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025, dengan nilai minimal Rp 2.500.000.

Secara keseluruhan, sebanyak 3.129 pegawai RSUP Sardjito telah menerima THR gaji dan insentif sesuai ketentuan. Dr. Eniarti membantah pemberitaan mengenai pemotongan THR dan menegaskan bahwa RSUP Sardjito memberikan THR sesuai aturan yang berlaku.

Respons Pegawai dan Harapan ke Depan

Meskipun pihak rumah sakit telah memberikan klarifikasi, belum ada informasi lebih lanjut mengenai respons para pegawai terhadap penjelasan tersebut. Para pegawai berharap adanya transparansi dan keadilan dalam perhitungan THR di masa mendatang. Selain itu, mereka juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan dan apresiasi terhadap beban kerja yang semakin meningkat.

Kasus ini menjadi perhatian penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor kesehatan, khususnya di rumah sakit-rumah sakit pemerintah. Diharapkan, dialog antara pihak manajemen dan pegawai dapat terus dilakukan untuk mencapai solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak, sehingga tercipta iklim kerja yang kondusif dan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.