WNI Dihukum Penjara di Singapura Akibat Aksi Senonoh terhadap Pramugari Singapore Airlines
WNI Dihukum Penjara di Singapura Akibat Aksi Senonoh terhadap Pramugari Singapore Airlines
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Brilliant Angjaya (23) harus berurusan dengan hukum di Singapura setelah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang pramugari Singapore Airlines. Insiden ini terjadi di dalam penerbangan dan berujung pada hukuman penjara bagi Angjaya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan pengadilan, Angjaya melakukan perjalanan dengan pesawat Singapore Airlines. Selama penerbangan, ia mengonsumsi makanan dan minuman beralkohol, termasuk dua gelas sampanye. Setelah itu, ia tertidur. Saat terbangun, Angjaya pergi ke toilet. Di sana, muncul ide untuk merekam dirinya melakukan tindakan tidak senonoh dan merekam reaksi orang lain.
Sekitar pukul 04.45 waktu setempat, Angjaya kembali ke tempat duduknya. Ia kemudian menyetel ponselnya dalam mode perekaman. Setelah itu, ia membuka ritsleting celananya dan melakukan tindakan tidak senonoh. Pada saat yang bersamaan, seorang pramugari mendekat untuk mengantarkan makanan.
Pramugari tersebut terkejut melihat Angjaya dalam posisi tersebut dan langsung memalingkan wajahnya. Dengan sigap, pramugari tersebut menarik meja lipat, meletakkan makanan Angjaya di atasnya, dan segera menjauh.
Pramugari tersebut menyadari bahwa kamera ponsel Angjaya mengarah kepadanya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.
Penyelidikan dan Penangkapan
Atasan pramugari kemudian menghampiri Angjaya dan menanyakan perihal rekaman tersebut. Awalnya, Angjaya membantah telah merekam kejadian tersebut, namun akhirnya ia menyerahkan ponselnya. Setelah diperiksa, atasan pramugari menemukan video rekaman tindakan tidak senonoh tersebut.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada polisi sebelum pesawat mendarat pada pukul 06.45 pagi. Setibanya di bandara, Angjaya langsung ditangkap oleh pihak berwajib.
Tuntutan dan Hukuman
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Ng Jun Kai, menuntut hukuman penjara antara empat hingga enam minggu untuk Angjaya. Beberapa faktor yang memberatkan adalah Angjaya dalam keadaan mabuk saat melakukan tindakan tersebut, kejahatan dilakukan di dalam pesawat, dan korban adalah seorang pekerja transportasi umum. Selain itu, Angjaya juga dianggap tidak jujur karena sempat berbohong.
Kasus ini menjadi sorotan dan menjadi pelajaran bagi WNI yang bepergian ke luar negeri untuk selalu menjaga perilaku dan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.
Poin Penting Kasus:
- Pelaku: Brilliant Angjaya, WNI, 23 tahun.
- Korban: Pramugari Singapore Airlines.
- Tindakan: Melakukan tindakan tidak senonoh di dalam pesawat.
- Hukuman: Penjara (durasi belum ditentukan).
- Lokasi: Pesawat Singapore Airlines.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri agar selalu menjaga sopan santun dan menghormati hukum yang berlaku di negara lain.