Kantor Pajak Tutup Sementara Imbas Libur Panjang, DJP Berikan Relaksasi SPT Tahunan
Kantor Pajak Tutup Sementara: Layanan Dialihkan ke Platform Daring
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penutupan sementara layanan tatap muka di seluruh kantor pajak mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025. Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada periode tersebut. Layanan tatap muka akan kembali dibuka pada hari Selasa, 8 April 2025.
Pengumuman resmi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, pada hari Kamis, 27 Maret 2025. Meskipun kantor pajak fisik tutup, DJP memastikan bahwa pelayanan perpajakan tetap dapat diakses secara online melalui berbagai platform.
Akses Layanan Perpajakan Secara Online
Wajib pajak tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka melalui:
- CoreTax DJP: coretaxdjp.pajak.go.id
- DJP Online: djponline.pajak.go.id (untuk pelaporan SPT Tahunan)
- Aplikasi M-Pajak: Untuk layanan konsultasi daring
- Website Pajak: pajak.go.id (untuk layanan konsultasi daring)
DJP mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024 lebih awal dan tidak menunggu hingga batas waktu terakhir. Pelaporan SPT secara daring dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman melalui DJP Online.
Relaksasi Sanksi Administratif SPT Tahunan
Menyikapi libur panjang yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini berlaku hingga 11 April 2025.
Dengan adanya relaksasi ini, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo (31 Maret 2025) namun sebelum atau pada tanggal 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi ini diberikan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Keputusan ini diambil sebagai bentuk keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, mengingat batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang. Diharapkan, relaksasi ini dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Imbauan DJP
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan kemudahan layanan daring yang tersedia dan segera menunaikan kewajiban perpajakan mereka. Jangan tunda pelaporan SPT Tahunan dan manfaatkan relaksasi sanksi administratif yang diberikan.
Dengan adanya penutupan sementara kantor pajak, diharapkan masyarakat dapat memaksimalkan pemanfaatan layanan online yang telah disediakan oleh DJP. Hal ini akan membantu kelancaran proses pelaporan pajak dan menghindari potensi keterlambatan.