Respons Keluhan Masyarakat, Menteri ESDM Akan Wajibkan Timbangan di Setiap Titik Distribusi LPG 3 Kg

Keresahan masyarakat terkait berat tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg yang tidak sesuai standar akhirnya mendapat respons dari pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan mewajibkan penggunaan timbangan di seluruh rantai distribusi LPG subsidi tersebut, mulai dari pangkalan hingga pengecer.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan yang diterima Kementerian ESDM mengenai berat LPG yang tidak mencapai 3 kg seperti yang seharusnya. Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan, ditemukan bahwa berat LPG yang diterima masyarakat seringkali hanya berkisar antara 2,5 kg hingga 2,7 kg, padahal harga yang dibayarkan sesuai dengan LPG 3 kg.

"Waktu kita turun di lapangan kan masyarakat mengeluh. LPG itu kan rata-rata tidak sampai 3 kg, ada yang cuma 2,5 kg, 2,7 kg. Kan rakyat sudah beli 3 kg. Negara sudah subsidi 3 kg," ujar Bahlil di kantornya, Kamis (27/3/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa berat tabung LPG kosong adalah 5 kg. Dengan demikian, jika diisi dengan 3 kg LPG, total beratnya seharusnya menjadi 8 kg. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa berat total seringkali hanya sekitar 7,5 kg, yang mengindikasikan adanya pengurangan volume gas.

"Jadi, kita isyaratkan pengaturan bahwa di pangkalan harus wajib, baik dari agen pangkalan dan mungkin akan menuju ke subpangkalan, harus kita timbang. Kalau timbang satu galon (tabung) kosong itu kan 5 kg. Kalau sudah diisi 3 kg, itu berarti menjadi 8 kg. Tapi kalau yang kita timbang itu tidak sampai 8 kg, kalau 7,5 kg berarti isi gasnya tidak sampai 3 kg. Jadi, kita sebuah transparansi dan ini bagian daripada perubahan pengaturan LPG," tegas Bahlil.

Implementasi Bertahap

Meskipun kebijakan ini telah mulai diuji coba di beberapa wilayah, Bahlil mengakui bahwa implementasinya masih belum merata dan membutuhkan waktu. Pemerintah menargetkan agar seluruh pangkalan dan pengecer LPG 3 kg segera dilengkapi dengan timbangan untuk memastikan berat yang akurat dan memberikan kepastian kepada konsumen.

"Sudah berlaku. Saya setiap turun di lapangan kan. (Jakarta) Jalan sebagian, tapi kan tidak mungkin 100% langsung jalan ya. Ini kan butuh waktu, Bos," imbuh Bahlil.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi LPG 3 kg. Dengan adanya timbangan di setiap titik distribusi, diharapkan praktik pengurangan volume gas dapat dihindari, dan konsumen dapat menerima LPG sesuai dengan berat yang seharusnya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi LPG yang dijalankan oleh pemerintah.

Dampak bagi Pengecer dan Pangkalan

Kebijakan ini tentu akan berdampak pada pengecer dan pangkalan LPG. Mereka harus menyediakan timbangan yang akurat dan melakukan penimbangan secara rutin untuk memastikan berat LPG sesuai standar. Hal ini mungkin akan membutuhkan investasi tambahan dan perubahan dalam prosedur operasional mereka.

Harapan Masyarakat

Masyarakat menyambut baik kebijakan ini dan berharap dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh. Dengan adanya kepastian berat LPG, masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir atau dirugikan saat membeli LPG 3 kg. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan konsumen dan menciptakan keadilan dalam distribusi LPG subsidi.

Rincian Kebijakan Baru:

  • Pangkalan LPG wajib memiliki timbangan terkalibrasi.
  • Pengecer LPG disarankan memiliki timbangan untuk pengecekan.
  • Pengawasan rutin akan dilakukan oleh pemerintah.
  • Sanksi akan diberikan kepada pangkalan atau pengecer yang melanggar aturan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menata ulang sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih efisien, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.