Tragedi Pelintasan Sukoharjo: Investigasi Mendalam atas Kelalaian Petugas Dishub dalam Kecelakaan Maut Kereta Api
Investigasi Mendalam Tragedi Pelintasan Kereta Api Sukoharjo: Kelalaian Petugas Dishub Jadi Sorotan
Kecelakaan tragis yang melibatkan sebuah mobil pemudik dan Kereta Api Batara Kresna di pelintasan sebidang Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (26/3/2025), telah memicu investigasi mendalam oleh pihak kepolisian. Insiden nahas ini merenggut nyawa empat orang dan menyebabkan tiga lainnya mengalami luka-luka serius.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan adanya indikasi kuat kelalaian dari petugas palang pintu yang bertugas saat kejadian. Pernyataan ini mengarah pada potensi tanggung jawab yang lebih besar di balik tragedi ini.
"Terkait hasil penyelidikan awal, kami menemukan adanya unsur kelalaian dari petugas palang pintu," tegas AKBP Anggaito, Kamis (27/3/2025).
Fokus Investigasi: Peran dan Tanggung Jawab Petugas Palang Pintu
Saat ini, fokus utama investigasi adalah mendalami secara komprehensif peran dan tanggung jawab petugas palang pintu yang bertugas pada saat kecelakaan terjadi. Fakta bahwa petugas tersebut bukan merupakan bagian dari PT KAI, melainkan berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub), semakin memperumit penyelidikan.
"Kami akan menyelidiki sejauh mana dan bagaimana tugas serta tanggung jawab yang bersangkutan. Kami juga akan menelusuri dasar-dasar, kelengkapan pelaksanaan tugas, dan proses bagaimana yang bersangkutan bisa ditugaskan di sana," jelas AKBP Anggaito.
Petugas palang pintu yang bertugas saat kejadian telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif. Informasi awal mengindikasikan bahwa kelalaian yang dilakukan adalah keterlambatan dalam menutup palang pintu pelintasan.
"(Bentuk kelalaiannya) yaitu telat menutup palang pintu," ungkap AKBP Anggaito.
Kendala Komunikasi dan Dugaan Kerusakan Alat
Lebih lanjut, terungkap bahwa keterlambatan penutupan palang pintu tersebut diduga bukan disebabkan oleh faktor kelelahan atau mengantuk, melainkan karena petugas tidak menerima informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai posisi Kereta Api Batara Kresna.
"Yang bersangkutan menyampaikan tidak mendapat informasi sampai mana kereta tersebut berjalan. Adanya kerusakan dari alat komunikasinya dan lain sebagainya. Sehingga masih kompleks untuk permasalahannya yang akan kita bahas," imbuhnya.
Polisi menegaskan komitmen mereka untuk terus melakukan penyelidikan mendalam dan menyeluruh guna menentukan langkah hukum yang akan diambil terkait kecelakaan maut ini. Penyelidikan akan mencakup pemeriksaan terhadap sistem komunikasi yang digunakan, prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, dan faktor-faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap terjadinya tragedi ini. Masyarakat menantikan hasil investigasi yang transparan dan akuntabel, serta langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Daftar Poin Penting
- Kecelakaan maut terjadi di pelintasan sebidang Kelurahan Gayam, Sukoharjo, melibatkan mobil pemudik dan Kereta Api Batara Kresna.
- Empat orang tewas dan tiga lainnya luka-luka.
- Kapolres Sukoharjo menyatakan ada indikasi kelalaian dari petugas palang pintu.
- Petugas palang pintu berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub), bukan PT KAI.
- Kelalaian diduga berupa keterlambatan menutup palang pintu.
- Petugas mengaku tidak mendapat informasi akurat mengenai posisi kereta api.
- Polisi masih menyelidiki dugaan kerusakan alat komunikasi.
- Investigasi mendalam terus dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.