Terungkap! Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Lakukan Aksi Bejat Sejak SMP
Kasus Pencabulan Anak di Pinrang: Pelaku Beraksi Sejak SMP, Korban Mayoritas Berusia 8 Tahun
Kasus pencabulan yang menggemparkan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. S (16), seorang siswa SMA yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 16 anak laki-laki di bawah umur, ternyata telah melakukan aksi bejatnya sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Fakta ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, yang menjelaskan bahwa para korban memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku, memudahkan S dalam melancarkan aksinya.
"Pelaku sudah mulai sejak dia SMP. Itu korban ada 2 kali bahkan sampai ada korban sodomi 5 kali," ungkap Iptu Andi Reza Pahlawan.
Modus operandi yang digunakan oleh S terbilang licik. Ia mengiming-imingi para korban dengan uang dan bahkan meminjamkan telepon genggam untuk mendapatkan kepercayaan mereka. Kondisi ini diperparah dengan hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban, yang membuat para korban lebih mudah dibujuk dan dimanipulasi.
"Ini korban keluarga dekat semua. Jadi dia mudah untuk iming-iming sesuatu sebelum melakukan sodomi kepada korban," jelasnya.
Mayoritas korban berusia sekitar 8 tahun, usia yang sangat rentan dan membutuhkan perlindungan. S memilih lokasi yang sepi dan aman untuk melancarkan aksinya, seperti di dekat masjid atau di toilet.
"Dia lakukan di dekat masjid, di WC. Dia lihat dimana situasi sepi dan aman, di situ dia lakukan," tambah Reza.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian. Korban mengeluh sakit pada bagian tubuhnya setelah menjadi korban pencabulan.
"Itu awalnya ada korban mengaku sakit duburnya dan menangis. Dia sampaikan ke orang tua dan kasus ini kemudian dilaporkan ke kami," imbuhnya.
Saat ini, S telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman yang berat.
Rincian Lebih Lanjut:
- Jumlah Korban: 16 anak laki-laki
- Usia Korban: Rata-rata 8 tahun (usia Sekolah Dasar)
- Lokasi Kejadian: Sekitaran Pinrang, Sulawesi Selatan
- Modus Operandi: Iming-iming uang dan pinjaman handphone
- Hubungan Pelaku dan Korban: Hubungan kekerabatan
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Orang tua, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.