KPK Tegaskan Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto: Upaya Perintangan Penyidikan Harun Masiku Tetap Sah Meski Buron Belum Tertangkap

KPK Bantah Eksepsi Hasto, Sidang Lanjutan Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku Digelar

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dakwaan obstruction of justice dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Penolakan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).

JPU berpendapat bahwa Hasto tetap memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur mengenai perintangan penyidikan. Menurut jaksa, dalih yang diajukan oleh tim hukum Hasto tidak berdasar dan keliru.

"Pasal 21 UU Tipikor mengandung elemen yang bersifat alternatif. Cukup dibuktikan salah satu saja, yakni adanya perbuatan pelaku dalam mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum," ujar JPU dalam persidangan. Jaksa juga menambahkan, cara melakukan perbuatan tersebut bisa secara langsung maupun tidak langsung, dan tujuan perbuatan tersebut bisa terhadap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa meskipun Harun Masiku masih berstatus buron dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas namanya belum diterbitkan saat dugaan perintangan terjadi, hal tersebut tidak menghalangi proses hukum terhadap Hasto. Jaksa berargumen bahwa tindakan Hasto telah menghambat upaya penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku.

"Meskipun Sprindik atas nama Tersangka Harun Masiku belum diterbitkan, perbuatan Terdakwa (saat itu Tersangka) telah mencegah akan dilakukannya penyidikan. Sehingga tidak menjadi halangan bagi penyidik maupun penuntut umum untuk memproses seseorang dengan perbuatan obstruction of justice," tegas jaksa.

Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Hasto dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian. Jaksa meyakini bahwa dalil-dalil yang disampaikan pihak Hasto tidak beralasan dan tidak dapat menggugurkan dakwaan yang telah diajukan.

Dakwaan KPK: Hasto Diduga Rintangi Penangkapan Harun Masiku dan Suap Komisioner KPU

Seperti yang diketahui, KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dengan dua pasal, yaitu:

  1. Perintangan Penyidikan: Diduga dengan sengaja melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.
  2. Suap: Diduga bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar SGD 57.350 (setara Rp 600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Hasto diduga aktif dalam upaya menyembunyikan keberadaan Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menggantikan anggota DPR yang mengundurkan diri.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 yang menjerat Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lainnya. Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap. Namun, hingga saat ini Harun Masiku masih belum berhasil ditangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sidang lanjutan kasus ini akan segera digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik penting dan menyangkut upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan oleh KPK.

Pihak Hasto Kristiyanto masih belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan eksepsi ini.