Ribuan Aduan THR Membanjiri Kemenaker: Pekerja Diimbau Melapor ke Posko Pengaduan
Kemenaker Terima Ribuan Aduan THR, Minta Pekerja Aktif Lapor
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat lonjakan signifikan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2025. Hingga Kamis, 27 Maret 2025, tercatat sebanyak 1.725 aduan telah diterima, didominasi oleh keluhan terkait perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya. Hal ini memicu Kemenaker untuk mengimbau pekerja agar segera melapor ke Posko THR yang tersedia di Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan pentingnya pelaporan resmi agar aduan dapat tercatat dan ditindaklanjuti secara efektif. Kemenaker sendiri telah membuka Posko Pengaduan THR yang akan beroperasi hingga H+7 Lebaran 2025. Meskipun demikian, Sunardi menjamin bahwa aduan tetap akan dilayani meskipun setelah periode tersebut.
"Walaupun ini kantor libur posko pengaduan tetap terbuka," tegas Sunardi, menekankan komitmen Kemenaker dalam menanggapi keluhan pekerja terkait THR.
Rincian Aduan THR yang Diterima Kemenaker:
Berikut adalah rincian aduan THR yang telah diterima Kemenaker:
- THR Belum Dibayarkan: 989 aduan
- THR Dibayar Tidak Sesuai: 370 aduan
- THR Terlambat Dibayar: 366 aduan (terkonfirmasi)
Selain itu, Kemenaker mencatat sebanyak 1.118 perusahaan yang diadukan terkait permasalahan THR ini. Di sisi lain, Kemenaker juga menerima 1.516 konsultasi terkait THR dan Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol). Rinciannya adalah 1.446 konsultasi soal THR dan 70 konsultasi terkait BHR.
Kemenaker mengimbau seluruh pekerja untuk segera menghubungi Posko THR jika mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. Dengan pelaporan yang aktif, diharapkan Kemenaker dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Posko THR Kemenaker beroperasi untuk memberikan solusi dan mediasi bagi pekerja dan pengusaha terkait permasalahan THR. Diharapkan dengan adanya posko ini, permasalahan THR dapat diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan pihak manapun.