DPR Ingatkan Pemerintah: Jangan Terburu-buru Hapus Moratorium PMI ke Arab Saudi, Utamakan Perlindungan!

DPR Ingatkan Pemerintah: Jangan Terburu-buru Hapus Moratorium PMI ke Arab Saudi, Utamakan Perlindungan!

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan peringatan kepada pemerintah terkait rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Puan menekankan bahwa pemerintah tidak boleh tergesa-gesa dalam mengambil keputusan ini dan harus memprioritaskan perlindungan bagi para pekerja migran.

"Pemerintah tidak boleh gegabah dalam membuka kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi tanpa adanya jaminan perlindungan yang jelas dan konkret bagi tenaga kerja kita," tegas Puan dalam keterangan persnya, Kamis (27/03/2025).

Puan menyoroti banyaknya kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh PMI di Arab Saudi yang belum terselesaikan. Ia mendesak pemerintah untuk terlebih dahulu mendorong pihak Arab Saudi untuk menyelesaikan kasus-kasus eksploitasi, kekerasan, hingga ancaman hukuman mati yang menimpa PMI.

"Selama ini, terlalu banyak kasus kekerasan fisik, eksploitasi tenaga kerja, hingga ancaman hukuman mati yang dialami PMI kita di sana. Ini harus menjadi perhatian utama," ujarnya.

Ketua DPP PDI-P ini mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya berfokus pada potensi peningkatan devisa negara dalam mempertimbangkan pencabutan moratorium. Puan menekankan bahwa perlindungan terhadap para pekerja migran harus menjadi prioritas utama.

"Devisa memang akan menambah pemasukan negara, tapi yang paling penting adalah perlindungan bagi pekerja migran kita. Apalagi selama ini sudah banyak kasus-kasus pelanggaran yang merugikan PMI maupun bangsa Indonesia," kata Puan.

Komitmen Hukum yang Kuat dan Efektif

Puan menambahkan bahwa harus ada kejelasan komitmen dalam perjanjian dengan Arab Saudi, yang terwujud dalam mekanisme hukum yang kuat dan dapat ditegakkan secara efektif. Meskipun otoritas Arab Saudi telah berjanji untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja asing, Puan menekankan pentingnya memastikan komitmen tersebut.

"Pastikan dulu Pemerintah Arab Saudi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus hukum pekerja migran kita yang mencederai nilai-nilai keadilan," tutur Puan.

Ia menyoroti kasus Susanti, seorang PMI asal Karawang, Jawa Barat, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi karena dituduh membunuh anak majikannya pada tahun 2011. Puan menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus semacam ini sebelum memutuskan untuk membuka moratorium.

"Belum lagi banyaknya kasus kekerasan dan eksploitasi yang dialami pekerja migran kita di sana, di mana juga tak sedikit yang masalahnya belum terselesaikan. Ini dulu yang kita harap bisa diselesaikan," ucap Puan.

Pentingnya MoU yang Kuat dan Jelas

Jika pemerintah tetap memutuskan untuk membuka moratorium PMI ke Arab Saudi, Puan mengingatkan agar nota kesepahaman (MoU) yang akan ditandatangani harus benar-benar memastikan bahwa hak-hak PMI terlindungi dan tidak sekadar menjadi formalitas semata. Ia menekankan bahwa kesepakatan tersebut harus menjamin perlindungan hukum, kesejahteraan, serta mekanisme penyelesaian kasus yang adil bagi PMI.

"Pemerintah harus belajar dari pengalaman buruk di masa lalu. Jangan hanya tergiur oleh peluang ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran kita," tutur Puan.

Puan juga memastikan bahwa DPR RI melalui komisi terkait akan terus mengawal kebijakan yang dicetuskan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (PPMI).

Pengawasan dan Edukasi yang Lebih Baik

Selain itu, Puan mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan edukasi bagi calon pekerja migran, serta membangun mekanisme pelaporan yang lebih efektif agar PMI memiliki akses untuk mendapatkan bantuan jika mengalami permasalahan di negara tujuan.

"Perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar membuka kembali peluang pengiriman tanpa jaminan yang jelas," tegas Puan.

Latar Belakang Pencabutan Moratorium

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menyetujui rencana pencabutan moratorium pekerja migran dengan Arab Saudi. Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa sejak tahun 2015, kerja sama dengan Arab Saudi dimoratorium karena minimnya jaminan perlindungan. Namun, faktanya, masih banyak PMI yang bekerja di Arab Saudi secara ilegal.

Karding menyebutkan bahwa pihak Arab Saudi menjanjikan potensi penempatan 600.000 pekerja migran, terdiri dari 400.000 pekerja domestik dan 200.000 pekerja formal. Dengan pencabutan moratorium, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan devisa hingga mencapai Rp 31 triliun.