KPK Bantah Dalih Hasto Kristiyanto Soal Kerugian Negara dalam Kasus Suap
KPK Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Adalah Perkara Suap, Bukan Kerugian Negara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya. Bantahan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Dalam eksepsinya, Hasto Kristiyanto berdalih bahwa KPK tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dirinya karena tidak ada kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut. Pihak Hasto merujuk pada Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang membatasi kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara minimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menanggapi hal ini, JPU KPK menyatakan bahwa dalih Hasto tersebut salah dalam memaknai Pasal 11 UU KPK. Jaksa menegaskan bahwa perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto bukanlah perkara yang berkaitan dengan delik kerugian negara, melainkan perkara suap.
"Perkara aquo bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, akan tetapi terkait pasal suap, sehingga tidak berlaku ketentuan huruf b," ujar jaksa dalam persidangan.
KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa memberi atau menerima suap, janji, atau hadiah dengan maksud tertentu.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan yang telah menjadi tersangka sejak tahun 2020. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.
Tidak hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel mereka menjelang pemeriksaan oleh KPK. Tindakan-tindakan ini diduga kuat menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku hingga saat ini.
Selain kasus menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap ini diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron dan terus dicari oleh KPK.
Dengan penegasan ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto, tanpa terpengaruh oleh dalih-dalih yang diajukan oleh pihak terdakwa.