Ketidakhadiran Penyidik KPK Tunda Pemeriksaan Febri Diansyah dalam Kasus Harun Masiku

Pemeriksaan Febri Diansyah Tertunda Akibat Ketiduran Penyidik KPK

Pemeriksaan Febri Diansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan kader PDIP yang menjadi buron, mengalami penundaan. Febri Diansyah, yang juga merupakan kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, tiba di Gedung KPK pada Kamis (27/3/2025) memenuhi panggilan sebagai saksi.

Namun, kedatangannya tersebut tidak membuahkan hasil. Setelah melakukan registrasi dan mengisi buku tamu, Febri mendapatkan informasi dari bagian penyidikan KPK bahwa pemeriksaan terhadap dirinya ditunda karena sejumlah penyidik sedang cuti.

"Tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu, dan sudah mengisi buku tamu juga, kemudian ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi karena sejumlah penyidik sedang cuti," ujar Febri kepada awak media.

Febri mengungkapkan bahwa dirinya baru dapat memenuhi panggilan KPK pada siang hari karena sebelumnya harus mendampingi Hasto Kristiyanto dalam persidangan. Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa dirinya dipanggil terkait kasus Harun Masiku, yang juga menyeret nama Hasto Kristiyanto.

"Saya juga nggak tau ya, kenapa tiba-tiba panggilan terkait perkara Harun Masiku, perkara yang sama dengan perkara besarnya kasus Pak Hasto yang sekarang sedang sidang," imbuhnya.

Penjadwalan Ulang Setelah Lebaran

Febri Diansyah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya akan dijadwalkan ulang setelah Hari Raya Idul Fitri. Ia menegaskan kesiapannya untuk kooperatif dan memenuhi panggilan KPK jika diminta keterangan lebih lanjut.

"Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-rescedule, akan dijadwalkan ulang. Estimasinya kemungkinan tentu setelah lebaran ya, dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Febri Diansyah telah mengkonfirmasi bahwa dirinya dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima Rabu pagi kemarin melalui chat WA," ungkap Febri.

Kasus Harun Masiku dan Keterlibatan Pihak Lain

Kasus Harun Masiku telah menjadi perhatian publik sejak 2020, ketika ia ditetapkan sebagai buron oleh KPK. Harun diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, dengan tujuan untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Nilai suap yang diduga diberikan mencapai Rp 600 juta.

Selain Wahyu Setiawan, beberapa nama lain juga telah divonis terkait kasus ini, termasuk Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu) dan Saeful Bahri (perantara suap). Pada akhir 2024, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto dan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasto didakwa dengan tuduhan menghalangi penyidikan dan ikut serta dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.

  • Pihak yang terlibat dalam kasus ini:
    • Harun Masiku (Buron)
    • Wahyu Setiawan (Mantan Komisioner KPU RI, terpidana)
    • Agustiani Tio (Terpidana)
    • Saeful Bahri (Terpidana)
    • Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP, tersangka)
    • Donny Tri Istiqomah (Pengacara, tersangka)

Penundaan pemeriksaan Febri Diansyah ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus Harun Masiku yang penuh liku dan melibatkan sejumlah tokoh penting.