Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Momentum Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Warga Jakarta

Pembebasan PBB di Jakarta: Angin Segar Bagi Kelas Menengah dan UMKM

Kebijakan Gubernur Pramono Anung membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan rumah susun/apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah progresif ini. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar meringankan beban finansial warga Jakarta, tetapi juga berpotensi signifikan dalam meningkatkan ketahanan ekonomi kelas menengah dan memberikan dampak positif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Kebijakan ini adalah kado istimewa bagi warga Jakarta, sebuah langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata," ungkap Fahira Idris dalam keterangan persnya, Kamis (27/03/2025). Ia menyoroti bahwa kelas menengah di Jakarta seringkali berada dalam situasi yang sulit, tidak memenuhi syarat untuk bantuan sosial namun tetap menghadapi beban ekonomi yang cukup besar, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok, membayar tagihan listrik, air, transportasi, dan kebutuhan lainnya.

Dampak Ekonomi yang Signifikan

Dengan pembebasan PBB ini, kelas menengah di Jakarta memiliki kesempatan untuk mengalokasikan dana yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak tersebut ke kebutuhan lain yang lebih mendesak. Hal ini berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat stabilitas ekonomi rumah tangga.

Fahira Idris menambahkan bahwa kebijakan ini juga memiliki dampak signifikan dalam memperkuat ketahanan ekonomi. Dengan semakin banyak warga yang mendapatkan keringanan beban pajak, mereka akan memiliki lebih banyak ruang fiskal untuk membelanjakan uang mereka dalam sektor konsumsi dan investasi kecil.

"Hal ini akan memberikan efek domino positif terhadap perekonomian lokal, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta yang bergantung pada daya beli masyarakat," jelasnya.

Peluang Menata Masa Depan Lebih Baik

Senator Jakarta ini juga menyoroti dilema yang sering dihadapi warga Jakarta, yaitu antara mencicil rumah atau membayar pajak yang cukup besar setiap tahunnya. Dengan adanya kebijakan ini, warga yang memiliki hunian di bawah batas NJOP tidak lagi terbebani pajak tahunan, sehingga mereka bisa lebih fokus dalam membangun masa depan yang lebih stabil.

"Selain itu, bagi penghuni rumah susun atau apartemen, kebijakan ini memberikan angin segar dalam mengelola keuangan dan meningkatkan kualitas hidup," kata Fahira.

Dampak Sosial yang Positif

Lebih lanjut, Fahira Idris meyakini bahwa kebijakan pembebasan PBB ini juga akan menciptakan dampak sosial yang positif. Masyarakat Jakarta akan semakin mencintai kota dan pemimpinnya, karena merasa diperhatikan dan didukung.

"Kebijakan ini bisa dikatakan sebagai bentuk perhatian negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terhadap warganya yang telah bekerja keras untuk memiliki hunian di Jakarta, tanpa harus terbebani oleh pajak," tegasnya.

Landasan Hukum

Kebijakan pembebasan PBB ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa masalah kepemilikan rumah masih menjadi keluhan mayoritas warga Jakarta, bukan hanya karena harga tanah dan bangunan yang terus meningkat, tetapi juga karena beban pajak yang semakin berat.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi warga Jakarta, terutama kelas menengah dan pelaku UMKM, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi di Ibu Kota.