Pemprov DKI Jakarta Intensifkan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor: Tak Ada Ampun Bagi Penunggak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sikap tegas terhadap para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa tidak akan ada program pemutihan pajak bagi kendaraan bermotor di ibu kota. Penunggak pajak, tanpa memandang jumlah kendaraan yang dimiliki, akan dikejar untuk melunasi kewajibannya.

"Maka saya akan mengejar (yang menunggak pajak kendaraan). Mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak," tegas Pramono kepada awak media di sela kunjungan kerja di Rumah Susun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2025).

Penegasan ini sekaligus menepis harapan sebagian masyarakat Jakarta yang mungkin mengharapkan adanya program keringanan atau penghapusan denda pajak seperti yang diterapkan di beberapa daerah lain. Gubernur Pramono secara eksplisit menolak meniru kebijakan pemutihan pajak yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi. Menurutnya, konteks di Jakarta sangat berbeda.

Alasan utama penolakan pemutihan pajak adalah profil penunggak pajak di Jakarta. Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI, mayoritas kendaraan yang menunggak pajak adalah kendaraan kedua, ketiga, atau bahkan lebih, yang dimiliki oleh warga yang tergolong mampu secara ekonomi.

“Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” jelas Pramono.

Hal ini kontras dengan kondisi di daerah lain, di mana seringkali kendaraan yang menunggak pajak adalah kendaraan pertama yang dimiliki oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu. Dalam situasi tersebut, pemutihan pajak mungkin dapat menjadi solusi untuk meringankan beban masyarakat.

“Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama (menunggak pajak kendaraan), tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama (yang menunggak pajak kendaraan), tetapi kedua dan ketiga. Dan untuk itu karena dia dianggap sebagai orang mampu, maka akan kita kejar untuk bayar pajak,” imbuhnya.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta berpandangan bahwa penunggakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta lebih disebabkan oleh kesadaran dan kemauan membayar pajak, bukan karena ketidakmampuan ekonomi. Oleh karena itu, penindakan tegas dan penagihan aktif menjadi strategi utama yang akan diterapkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang kemudian dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai kewajiban warga negara.

Sebagai perbandingan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat yang diterapkan oleh Gubernur Dedy Mulyadi bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dalam program tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hingga tahun 2024 dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan tersebut dan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja. Namun, Pemprov DKI Jakarta memiliki pertimbangan tersendiri dan memilih untuk fokus pada penagihan aktif pajak kendaraan bermotor.