Maraknya Penyerobotan Lahan Negara Picu Pembenahan Sektor Pariwisata di Puncak Bogor
Penegakan Hukum dan Penataan Ulang Sektor Pariwisata di Puncak Bogor
Maraknya penyerobotan lahan negara untuk dijadikan tempat wisata di berbagai daerah, khususnya di kawasan Puncak, Bogor, menjadi perhatian serius Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Praktik ilegal ini dinilai dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sektor pariwisata itu sendiri. Kemenpar mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah (Pemda) Jawa Barat dalam menindak tempat wisata yang melanggar aturan dan merusak lingkungan.
"Kejadian di Bogor sangat kami apresiasi, Pemda memperhatikan lingkungan. Tidak akan ada pariwisata kalau lingkungan rusak," tegas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menanggapi penertiban yang dilakukan di kawasan Puncak. Pernyataan ini merujuk pada tindakan tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menginstruksikan pembongkaran obyek wisata Hibisc Fantasy pada awal Maret 2025 lalu.
Pasca-pembongkaran, Kemenpar langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menginvestigasi akar permasalahan. Hasilnya, ditemukan bahwa banyak tanah milik PTPN di wilayah Bogor dimanfaatkan untuk investasi, termasuk di sektor pariwisata, melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Memang di sana terjadi banyak penyerobotan tanah, kemudian dibangun untuk jadi akomodasi atau destinasi wisata," ungkap Rizki, menekankan perlunya tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini.
Penguatan Pengawasan Perizinan Usaha Pariwisata
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Kemenpar meningkatkan koordinasi dengan pelaku usaha pariwisata dalam hal pengecekan izin usaha. Kemenpar memiliki kewajiban untuk memastikan penerapan standar yang ditetapkan, khususnya terkait dengan perlindungan lingkungan. Meskipun Kemenpar menangani izin usaha dengan nilai investasi besar atau Penanaman Modal Asing (PMA), koordinasi pengawasan perizinan usaha tetap berada di bawah Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menyadari pentingnya pengawasan yang lebih ketat, Kemenpar mengusulkan penguatan pengawasan perizinan usaha di sektor pariwisata melalui pembentukan sekretariat bersama (sekber) yang melibatkan seluruh kementerian terkait perizinan. Hal ini didasari oleh fakta bahwa banyak dinas pariwisata di daerah belum terlibat secara aktif dalam proses perizinan usaha, yang umumnya menjadi kewenangan dinas penanaman modal.
"Di Bali juga banyak isu-isu tentang investasi, kami nilai perlu sekber untuk pengawasan perizinan usaha. Semua kementerian terkait perizinan harus terlibat," tegas Rizki, menyoroti perlunya sinergi antar instansi pemerintah dalam mengawasi perizinan usaha pariwisata.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan konsolidasi guna meningkatkan kualitas standarisasi pariwisata, termasuk aspek lingkungan yang menjadi prioritas utama.
Tindakan Tegas dan Penegakan Hukum
Tindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan di kawasan Puncak tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq turut serta dalam menyegel enam tempat wisata di Puncak Bogor yang dianggap melanggar aturan terkait lingkungan.
Zulhas menegaskan bahwa pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan (clear and clean government). "Mulai perizinan, tata ruang, pengelolaan lingkungan, itu menjadi something (sesuatu)," ujarnya.
Hanif menambahkan bahwa Presiden Prabowo menginginkan penegakan aturan tanpa pandang bulu, sehingga pihaknya melakukan evaluasi terhadap penggunaan lanskap dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Daftar Tempat Wisata yang Disegel di Puncak Bogor
Berikut adalah daftar 10 kawasan wisata di Puncak Bogor yang disegel karena berbagai pelanggaran lingkungan:
- PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) - Pabrik teh yang diduga berdampak negatif terhadap ekosistem di kawasan resapan air Telaga Saat.
- PTPN I Regional 2 Gunung Mas - Diduga melanggar aturan lingkungan dalam operasionalnya.
- PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park) - Kawasan wisata yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata lingkungan.
- Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung - Pembangunan wisata di kaki Gunung Gede Pangrango yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.
- PT Pinus Foresta Indonesia - Dianggap merusak lingkungan dan mengganggu produktivitas lahan pangan.
- PT Bobobox Asset Managemen - Pembangunan kawasan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
- PT Kurnia Puncak Wisata
- CV Mega Karya Nugraha
- PT Jelajah Handal Lintasan
- PT Farm Nature & Rainbow Add
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha pariwisata yang tidak taat aturan dan mendorong praktik pariwisata yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.