Solidaritas Korps Bhayangkara: Alumni Akpol 98 Ulurkan Tangan untuk Keluarga Polisi yang Gugur di Way Kanan

Alumni Akpol 98 Berikan Dukungan Moril dan Materiil kepada Keluarga Polisi Korban Penembakan di Lampung

Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Kepolisian Republik Indonesia atas gugurnya tiga personel terbaiknya dalam insiden penembakan saat menjalankan tugas di Way Kanan, Lampung. Sebagai wujud solidaritas dan kepedulian, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1998, yang tergabung dalam Batalyon Parama Satwika, memberikan bantuan kepada keluarga para korban.

Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada keluarga AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta. Simbolis penyerahan dilakukan oleh perwakilan Batalyon Parama Satwika, termasuk Dirlantas Polda Sumatra Selatan Kombes Maesa Soegriwo, Dirreskrimsus KBP Bagoes Suropratomo, dan Kasat PJR Polda Sumsel Kompol Mamad Dana Prawira, Kamis (27/3/2025).

"Bantuan ini merupakan bentuk urunan dari seluruh anggota Akpol 98 sebagai ungkapan simpati dan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, perwakilan Yon PS 98. "Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga dan menjadi penguat di masa sulit ini."

Keluarga almarhum polisi menyambut bantuan dengan rasa haru dan terima kasih yang mendalam. Mereka mengapresiasi perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Akpol 98. Bantuan ini menjadi bukti bahwa Polri adalah keluarga besar yang saling mendukung dan menguatkan dalam suka maupun duka.

Kronologi Kejadian dan Proses Hukum

Insiden tragis ini terjadi pada Senin (17/3) sore, saat tim gabungan dari Polres Way Kanan melakukan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam. Dalam operasi tersebut, terjadi penembakan yang mengakibatkan gugurnya tiga anggota Polri.

Sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada ketiga personel yang gugur.

Proses hukum terhadap pelaku penembakan juga terus berjalan. Dua oknum anggota TNI, Kopda Basar dan Peltu L, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam insiden tersebut. Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana, sementara Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.

WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menegaskan komitmen TNI untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Dukungan Psikologis dan Trauma Healing

Selain bantuan materi, keluarga korban juga mendapatkan dukungan psikologis dan trauma healing dari tim khusus yang diturunkan oleh Polri. Langkah ini penting untuk membantu keluarga mengatasi trauma dan kesedihan akibat kehilangan orang yang dicintai.

Polri juga memberikan perhatian khusus kepada anak-anak dari para personel yang gugur, dengan memberikan beasiswa pendidikan dan pendampingan untuk memastikan masa depan mereka terjamin. Hal ini merupakan wujud komitmen Polri untuk terus hadir dan memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk meningkatkan kewaspadaan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Polri juga akan terus berkoordinasi dengan TNI dan instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.


Daftar Nama Korban:

  • AKP (Anumerta) Lusiyanto
  • Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto
  • Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta

Pihak yang Terlibat:

  • Kopda Basar
  • Peltu L

Lokasi Kejadian:

  • Way Kanan, Lampung