Letjen Novi Helmy Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Dirut Bulog: Proses Administrasi Dipercepat
Transisi Kepemimpinan: Letjen Novi Helmy Prasetya Mengundurkan Diri dari TNI Setelah Penunjukan Sebagai Dirut Bulog
Jakarta – Letnan Jenderal Novi Helmy Prasetya tengah menjalani proses pengunduran diri dari dinas militer Tentara Nasional Indonesia (TNI), menyusul penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Prosesnya sedang berjalan. Sesuai dengan undang-undang, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Ketentuan ini bersifat mutlak," ujar Mayjen Kristomei di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis (27/3/2025).
Dasar hukum dari pengunduran diri ini adalah Undang-Undang TNI yang baru, yang secara tegas membatasi penempatan prajurit aktif hanya pada 14 instansi sipil tertentu. Bulog, sebagai sebuah BUMN yang bergerak di bidang logistik dan pangan, tidak termasuk dalam daftar kementerian atau lembaga yang diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini secara otomatis mengharuskan Letjen Novi untuk mengakhiri kariernya di TNI.
Selama masa transisi ini, Letjen Novi telah dibebaskan dari jabatannya di lingkungan TNI dan dimutasikan menjadi Staf Khusus Panglima TNI. "Saat ini, jabatan Pak Novi Helmy adalah Staf Khusus. Ini berarti beliau sudah tidak lagi memegang jabatan struktural di TNI," jelas Mayjen Kristomei.
Penunjukan sebagai Staf Khusus Panglima TNI juga menandai penarikan Letjen Novi dari jabatan sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI (Danjen Akademi TNI). Penempatan sebagai staf khusus merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran proses administrasi pengunduran diri Letjen Novi.
Kapuspen TNI juga menyampaikan harapan agar seluruh proses administrasi terkait pengunduran diri Letjen Novi dapat diselesaikan secepatnya, idealnya pada akhir bulan ini. "Kami akan segera menyampaikan perkembangan terbaru kepada rekan-rekan media. Insya Allah, prosesnya akan selesai bulan ini. Mohon bersabar menunggu proses administrasi yang sedang berjalan," imbuhnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah kepada seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam Undang-Undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini. Perintah ini merupakan wujud komitmen TNI dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan menjaga netralitas lembaga.
"Perlu diketahui bahwa Panglima TNI telah memerintahkan prajurit TNI aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," ungkap Kapuspen dalam sebuah diskusi daring pada Selasa (25/3/2025).
Proses pengunduran diri Letjen Novi Helmy Prasetya ini menjadi contoh konkret dari implementasi undang-undang yang berlaku dan komitmen TNI untuk patuh terhadap aturan yang ada. Hal ini juga menunjukkan sinergi antara TNI dan pemerintah dalam mengisi jabatan strategis di BUMN dengan sumber daya manusia terbaik.
Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Memungkinkan Prajurit TNI Aktif Menjabat:
Berikut adalah daftar 14 kementerian/lembaga yang memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menjabat, sesuai dengan Undang-Undang TNI:
- Kementerian Pertahanan
- Markas Besar TNI
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kejaksaan Agung
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Mahkamah Agung
- Badan Intelijen Negara
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Keamanan Laut
- Lembaga Sandi Negara (BSSN)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral