Pembatasan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak Dimulai, Upaya Urai Kepadatan Mudik Lebaran
Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menerapkan sistem ganjil genap di ruas Tol Tangerang-Merak. Kebijakan ini, yang bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas menuju Pelabuhan Merak, mulai diberlakukan pada hari Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Serang Korlantas Polri, Kompol Deny Yuda, menjelaskan bahwa pada hari pertama penerapan, kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil diizinkan melanjutkan perjalanan. Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap diarahkan untuk keluar di gerbang tol terdekat dan menggunakan jalur arteri.
"Saat ini, kami masih memberikan imbauan kepada pengemudi yang nomor polisinya tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap untuk keluar gerbang tol atau beristirahat di rest area," ujar Kompol Deny melalui sambungan telepon.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menambahkan bahwa penerapan ganjil genap ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah. Kebijakan ini akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 30 Maret 2025, dengan sistem dua hari ganjil dan dua hari genap.
"Tujuan utama dari penerapan ganjil genap adalah untuk mendistribusikan volume kendaraan yang akan mudik melalui Pelabuhan Merak," terang Kombes Pol Leganek. Sistem ini akan diterapkan mulai dari Gerbang Tol Cikupa hingga Merak, sementara arah sebaliknya tidak memberlakukan pembatasan ganjil genap.
Untuk memberikan informasi yang jelas kepada pengguna jalan, petugas akan memasang Variable Message Sign (VMS) di lokasi strategis, seperti di depan Tol Ciujung dan di area exit tol. Melalui VMS, pengguna jalan akan mendapatkan informasi terkini mengenai status ganjil genap dan kondisi lalu lintas.
Kombes Pol Leganek juga menekankan bahwa penerapan ganjil genap bersifat situasional, tergantung pada kondisi kepadatan di Pelabuhan Merak dan ruas Tol Tangerang-Merak. "Pemberlakuan hari ini akan sangat bergantung pada situasi lalu lintas di jalan dan kondisi di pelabuhan. Saat ini, situasinya masih lancar dan terkendali, Pelabuhan Merak masih dalam kondisi normal atau hijau," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ganjil genap ini, diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak dan memberikan kelancaran bagi para pemudik yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru dari pihak kepolisian dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan.
Poin-poin penting:
- Penerapan ganjil genap di Tol Tangerang-Merak mulai 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB.
- Tujuan: Mengurai kepadatan lalu lintas menuju Pelabuhan Merak.
- Hari pertama: Kendaraan dengan plat nomor ganjil diizinkan lewat.
- Kendaraan dengan plat nomor genap diarahkan keluar tol dan melalui jalur arteri.
- Berlaku berdasarkan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran.
- Periode: 27-30 Maret 2025.
- Lokasi: Gerbang Tol Cikupa hingga Merak (arah sebaliknya tidak berlaku).
- Informasi: Melalui VMS di Tol Ciujung dan exit tol.
- Sifat: Situasional, tergantung kondisi lalu lintas dan pelabuhan.
- Imbauan: Pantau informasi terkini, patuhi rambu dan arahan petugas.