KPK Bantah Pembatasan Hak Hasto Ajukan Saksi Meringankan dalam Kasus Dugaan Suap

KPK Menepis Tudingan Halangi Hasto Ajukan Saksi Meringankan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan dari pihak Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait tidak diberikannya kesempatan untuk mengajukan saksi yang meringankan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Dalam eksepsinya, Hasto melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah karena melanggar hak-haknya sebagai tersangka, khususnya hak untuk menghadirkan saksi a de charge sebagaimana diatur dalam Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak Hasto berpendapat bahwa ketidakberian kesempatan ini menyebabkan penyidikan batal demi hukum dan berimplikasi pada batalnya surat dakwaan.

Jawaban Tegas Jaksa KPK

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU KPK dengan tegas membantah. Jaksa menyatakan bahwa penyidik KPK telah menjalankan kewajibannya dengan menanyakan langsung kepada Hasto mengenai keberadaan saksi meringankan yang ingin diajukannya. Hal ini tercermin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Hasto Kristiyanto tertanggal 27 Februari 2025. Dalam BAP tersebut, Hasto menjawab bahwa pada saat pemeriksaan itu, ia belum mengajukan saksi yang meringankan.

JPU KPK menekankan bahwa tidak ada upaya pembatasan hak Hasto sebagai tersangka. KPK selalu menjunjung tinggi prinsip due process of law dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap tersangka untuk membela diri. KPK menjelaskan bahwa Hasto baru mengajukan nama saksi meringankan pada tanggal 4 Maret 2025. Namun, pada saat itu, berkas perkara Hasto telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kesempatan Saksi Meringankan di Pengadilan

KPK menegaskan bahwa meskipun berkas perkara telah lengkap, Hasto dan tim kuasa hukumnya tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan dalam tahap pemeriksaan persidangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjamin hak Hasto untuk membela diri secara maksimal.

Dakwaan KPK Terhadap Hasto

Dalam dakwaannya, KPK menuduh Hasto Kristiyanto telah melakukan perbuatan yang merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.

KPK mendakwa Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Saat ini, Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.

Poin Penting Perkara Hasto Kristiyanto

Berikut adalah poin-poin penting dalam perkara Hasto Kristiyanto:

  • Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.
  • Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
  • KPK membantah tudingan menghalangi Hasto mengajukan saksi meringankan.
  • KPK menyatakan telah memberikan kesempatan kepada Hasto untuk mengajukan saksi meringankan.
  • Kesempatan mengajukan saksi meringankan masih terbuka di persidangan.

KPK berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap secara objektif. KPK juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.