Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru: Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal Bagi Oknum TNI AL

Keluarga Jurnalis Juwita Menuntut Keadilan dalam Kasus Pembunuhan yang Diduga Dilakukan Oknum TNI AL

Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Keluarga besar Juwita (23), seorang jurnalis yang ditemukan meninggal dunia secara tragis di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada tanggal 22 Maret 2025, menyampaikan tuntutan keras agar pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.

Praja Ardinata, kakak kandung korban yang bertindak sebagai juru bicara keluarga, mengungkapkan kesedihan mendalam dan kekecewaan atas tindakan brutal yang merenggut nyawa adiknya. Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal, bahkan hukuman mati, kepada oknum anggota TNI AL berinisial J yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan tersebut.

"Keluarga menuntut keadilan seadil-adilnya dan hukuman seberat-beratnya setimpal dengan perbuatan pelaku. Kami merasa bahwa hukuman mati adalah hukuman yang pantas untuk kejahatan yang sangat keji ini," ujar Praja dengan nada bergetar saat memberikan keterangan kepada awak media pada hari Kamis, 27 Maret 2025.

Permintaan Agar Pelaku Diadili di Pengadilan Sipil

Selain menuntut hukuman mati, keluarga Juwita juga mengajukan permintaan agar proses peradilan terhadap pelaku dilakukan di pengadilan sipil, bukan di pengadilan militer. Keluarga berpendapat bahwa peradilan sipil akan memberikan jaminan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam penanganan kasus ini.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, secara pribadi, kami berharap agar pelaku dapat diadili di pengadilan sipil agar semua fakta dan bukti dapat terungkap secara transparan di hadapan publik," imbuh Praja.

Kasus pembunuhan Juwita telah menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil. Rekan-rekan seprofesi Juwita dan berbagai organisasi pers telah menyatakan solidaritas dan dukungan kepada keluarga korban, serta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan.

Polres Banjarbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap tabir kematian Juwita. Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan memerintahkan jajarannya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyelidikan.

Penangkapan Terduga Pelaku dan Konfirmasi dari Denpom Lanal Balikpapan

Lima hari setelah penemuan jenazah Juwita, titik terang mulai muncul dalam penyelidikan kasus ini. Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan bahwa seorang oknum anggota TNI AL dengan pangkat Kelasi Satu berinisial J diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Juwita.

"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menduga kuat bahwa oknum anggota TNI AL berinisial J adalah pelaku pembunuhan terhadap saudari Juwita," tegas perwakilan Denpom Lanal Balikpapan dalam konferensi pers tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menindak pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Keluarga Juwita berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang kembali di masa depan. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.